WartaREPUBLIK.com | BINJAI — Aroma pungutan kembali mencuat dari lingkungan sekolah negeri. Kali ini, surat edaran Komite SMP Negeri 11 Binjai bernomor 001/KS/SMPN11/2026 tertanggal 22 April 2026 memicu gelombang keberatan dari orang tua siswa.
Alih-alih sekadar pemberitahuan kegiatan perpisahan kelas IX, surat tersebut secara terang-terangan menetapkan tarif: Rp150.000 per siswa kelas IX dan Rp25.000 untuk siswa kelas VII dan VIII. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026 di lapangan sekolah, sementara pembayaran diwajibkan melalui wali kelas paling lambat 4 Mei 2026.
Frasa “aspirasi siswa” yang dijadikan dasar keputusan justru dipertanyakan. Publik menilai, dalih tersebut tidak bisa menjadi legitimasi untuk menetapkan pungutan dengan angka pasti, apalagi disertai tenggat waktu yang mengikat.
“Kalau sudah ditentukan nominal dan deadline, itu bukan lagi sumbangan. Itu pungutan,” tegas salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan tajam mengarah pada peran Komite Sekolah. Secara aturan, komite memang diperbolehkan menghimpun dana, namun tidak boleh bersifat memaksa, tidak boleh mematok nominal, dan wajib transparan. Fakta yang terjadi justru sebaliknya—angka sudah ditentukan, mekanisme penarikan jelas, dan tidak ada rincian penggunaan anggaran yang dipublikasikan.
Lebih mengkhawatirkan, jalur pengumpulan melalui wali kelas membuka potensi tekanan psikologis terhadap siswa. Dalam praktik di lapangan, kondisi seperti ini kerap berujung pada “kewajiban tak tertulis” yang sulit ditolak orang tua.
Tak hanya soal pungutan, kualitas surat edaran tersebut juga menuai kritik. Banyaknya kesalahan penulisan dan redaksi yang amburadul menunjukkan lemahnya profesionalisme administrasi, memperkuat kesan bahwa kebijakan ini disusun tanpa perencanaan matang dan minim akuntabilitas.
Hingga kini, pihak sekolah maupun Komite SMP Negeri 11 Binjai belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, desakan publik agar Dinas Pendidikan Kota Binjai turun tangan semakin menguat.
Jika praktik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin budaya pungutan akan terus mengakar di sekolah negeri—menggerus prinsip pendidikan gratis dan berkeadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.
WartaREPUBLIK.com menegaskan: pendidikan bukan ladang pungutan. Jika sudah dipatok, dipaksa, dan dibungkus rapih dengan dalih kegiatan sekolah—maka publik berhak menyebutnya apa adanya.
Redaksi: WartaREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)