
WartaREPUBLIK.com | Binjai – Dugaan praktik usaha ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Binjai. Sebuah Rumah Potong Unggas (RPU) diduga nekat beroperasi meski izin lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL belum dikantongi.
Fakta ini bukan isapan jempol. Narasumber, Indra, secara terbuka mengakui bahwa dokumen lingkungan tersebut belum terbit.
“AMDAL sudah kami proses, tapi memang belum keluar. Kami masih menunggu,” ungkap Indra.
Namun ironisnya, aktivitas pemotongan unggas justru sudah berjalan, bahkan distribusi hasil produksi telah menyasar beberapa SPPG, rumah makan, hingga jaringan relasi.
Langgar Aturan Secara Terang-Terangan?
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan. Sebab, aturan jelas menyatakan bahwa usaha dengan potensi dampak lingkungan wajib memiliki izin sebelum beroperasi.
Jika ini dibiarkan, maka publik patut bertanya:
apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?
Limbah Diolah, Tapi Bau Menyengat Tak Bisa Disembunyikan
Indra mengklaim telah membangun sistem IPAL dan melakukan pengolahan limbah dengan bahan kimia.
“Kami endapkan limbah pakai chemical,” ujarnya.
Namun pengakuan adanya penyemprotan untuk mengurangi bau justru membuka fakta lain.
“Kami semprot supaya bau berkurang,” tambahnya.
Artinya, potensi pencemaran udara akibat bau amonia bukan sekadar isu, tapi sudah dirasakan.
Nama Staf DPR RI Ikut Terseret
Kasus ini semakin panas setelah muncul nama Narotama Hutabalian yang diduga memiliki keterkaitan.
Saat dikonfirmasi, Delia br. Pratiwi Sitepu, selaku anggota DPR pusat membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah stafnya.
“Benar, Narotama Hutabalian adalah staf saya di DPR RI. Namun saya tidak tahu-menahu terkait rumah potong unggas tersebut,” tegas Delia br. Pratiwi Sitepu.
Ahli Hukum: Jangan Main-Main, Ini Bisa Dipenjara!
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap ringan.
“Kalau usaha sudah berjalan tanpa izin lingkungan, itu jelas melanggar hukum dan bisa dipidana,” tegasnya.
Mengacu pada:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- jo. UU No. 6 Tahun 2023
Ancaman hukumnya tegas:
- Pasal 109 → Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
- Pasal 98 → Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
- Pasal 99 → Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
Wali Kota Binjai Diminta Bertindak, Jangan Diam!
Situasi ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Binjai.
Wali Kota Binjai didesak untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas dan memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika tidak, publik berhak menilai bahwa ada pembiaran—atau lebih jauh, kegagalan dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.
Hukum Harus Tegak, Jangan Tumpul ke Atas
Kasus ini bukan hanya soal bau atau limbah. Ini soal:
- kepatuhan hukum
- perlindungan lingkungan
- dan keadilan bagi masyarakat
Jika benar terjadi pelanggaran dan tidak ditindak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh.
WartaREPUBLIK.com | Menggigit Fakta, Menekan Kebenaran
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)