SULA, Wartarepublik.com - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula lagi-lagi melayangkan kritik keras ke Polda Maluku Utara. Kritik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kasus Pasar Makdahi Fogi senilai Rp.1,9 miliar yang sampai detik ini belum tuntas ditangani penyidik Polres Sula dan Polda Maluku Utara.
Sebelum diambil alih penyidik Polda Maluku Utara, kasus yang ditangani Polres Kepulauan Sula ini sempat ditetapkan tersangka masing-masing berinisial SS, BK, dan Alm. ABR. Namun, di tengah proses hukum, Polres Sula dinyatakan kalah dalam Praperadilan melawan tim hukum para tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Sekretaris GPM Kepulauan Sula, Ahkam Kurniawan Buamona kepada awak media mengatakan pihaknya sangat menyayangkan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Maluku Utara.
Menurutnya kasus Pasar Makdahi Fogi ini telah ditangani sembilan tahun dan tiga kali Kapolres Sula berganti serta Polda Maluku Utara, belum kunjung menemukan benang merah atas perbuatan merugikan negara oleh para tersangka.
"Miris saja Polda Maluku Utara malah jadi bekingan korupsi. Jangan harap lagi penegakan, fragmen korupsi harus diakui bahwa aktornya aparat penegak hukum," ujar Ahkam, Jumat (10/4/2026).
Aktivis GMNI Maluku Utara ini membeberkan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Makdahi Fogi tahun 2018 ini dengan kontrak kerja Nomor:
510/05/SP/Diskoperindag-KS/X/2018 sebesar Rp5.667.123.098. Proyek ini dikerjakan PT Inasko Cipta Bersama pada tanggal 28 September 2018.
"Sayangnya Direktur PT Inasko Cipta Bersama yang mengerjakan proyek ini justru dibiarkan tanpa disentuh hukum. Meskipun merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar," ucap Ahkam.
Karena itu, ia meminta Polda Maluku Utara membuka kembali proses hukum kasus ini dan pihak-pihak terkait dimintai pertanggungjawaban.
"SS,BK dan pihak PT Inasko Cipta Bersama wajib diproses hukum. Kami ingatkan Polda Maluku Utara tidak melindungi pelaku kejahatan korupsi," tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polda Maluku Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait ikhwal proses hukum dugaan korupsi kasus Pasar Makdahi Fogi tersebut. (*)
.png)