Kalbar.WARTAREPUBLIK.com-- Kubu Raya. Seorang pekerja bernama CMG (56) dilaporkan meninggal dunia pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 13.55 WIB saat masih berstatus aktif sebagai karyawan di bengkel “Raja Baja Bengkel Anam”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, CMG berangkat bekerja seperti biasa pada hari kejadian. Namun, saat jam istirahat makan siang di lokasi kerja, ia diduga terserang penyakit secara mendadak. Kondisinya memburuk dalam waktu singkat hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di lokasi ia bekerja.
Peristiwa tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga, sekaligus memunculkan sorotan terhadap penanganan santunan kematian oleh pihak perusahaan.
Pihak keluarga menyebut santunan yang diterima hanya sebesar satu bulan gaji, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami memberikan santunan sesuai apa yang bisa kami lakukan,” ujar pemilik bengkel saat dikonfirmasi tim media melalui telfon seluler.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik, mengingat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur secara rinci hak-hak pekerja, termasuk dalam hal pekerja yang meninggal dunia.
Pakar hukum ketenagakerjaan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Mulyadi MS, menilai kasus ini patut menjadi perhatian serius. Ia menyebut, apabila benar perusahaan hanya memberikan santunan sebesar satu bulan gaji tanpa memenuhi komponen lain, maka hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dalam hukum ketenagakerjaan, hak pekerja yang meninggal dunia bukan sekadar santunan sukarela. Ada komponen yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak,” ujarnya.
Menurut dia, pernyataan perusahaan yang hanya memberikan santunan “sesuai yang bisa kami lakukan” dapat mengindikasikan adanya potensi pengabaian kewajiban normatif terhadap pekerja.
Mulyadi juga mendesak dinas ketenagakerjaan setempat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap manajemen bengkel.
“Dinas terkait perlu turun tangan untuk memastikan apakah hak-hak pekerja telah diberikan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pekerja di sektor informal maupun usaha skala kecil seperti bengkel kerap luput dari pengawasan, sehingga berisiko merugikan pekerja dan keluarganya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pekerja yang meninggal dunia berhak atas sejumlah kompensasi. Di antaranya meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Selain itu, apabila pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, ahli waris juga berhak menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 166 Undang-Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa ahli waris berhak menerima kompensasi berupa dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Meski terdapat penyesuaian dalam aturan terbaru, prinsip perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi dasar utama.
Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda dan pidana penjara dalam kasus tertentu.
Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, melalui staf yang dihubungi, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berjanji akan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan serta memastikan hak pekerja diberikan secara layak, terutama dalam situasi duka yang menyangkut keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Jilid 1
Editor : Tim Red
.png)