
WartaREPUBLIK.com | BINJAI – Dugaan permainan material proyek APBN kembali mencuat dan kali ini baunya menyengat. Hasil investigasi awak media di ruas Jalan Medan – Banda Aceh menemukan dugaan praktik penjualan aspal kupasan (milling) proyek negara kepada pihak lain secara bebas, dengan harga ditaksir mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per dump truck (DT).
Praktik ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut, seolah petunjuk teknis (juknis) proyek APBN hanya formalitas di atas kertas.
Di lapangan, awak media mendapati sejumlah dump truck mengangkut material kupasan aspal keluar dari lokasi proyek. Ketika dikonfirmasi, pihak vendor awalnya berdalih seluruh material tersebut dikumpulkan di gudang mereka di wilayah Stabat.
Namun alasan itu langsung runtuh setelah awak media menemukan truk pengangkut justru bergerak ke arah Binjai, bukan menuju Stabat.
Saat didesak terkait tujuan pengangkutan material tersebut, pihak vendor akhirnya mengakui bahwa aspal kupasan itu ada yang diminta oleh kepala desa hingga APH.
“Kami menyerah bang, ada lurah, kepala desa, bahkan APH yang minta aspal kupasan itu,” ujar pihak vendor kepada awak media.
Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat bahwa material hasil proyek negara didistribusikan secara liar tanpa mekanisme resmi. Padahal material hasil kupasan proyek APBN bukan barang rongsokan yang bisa dibagi-bagikan sesuka hati.
Dalam aturan pekerjaan konstruksi pemerintah, material hasil pekerjaan tetap berada dalam pengawasan dan administrasi proyek. Penyaluran, pemanfaatan, hingga pemindahan material wajib memiliki dasar administrasi, pencatatan, serta persetujuan resmi. Jika tidak, maka praktik tersebut diduga kuat melanggar juknis proyek dan berpotensi merugikan negara.
Ironisnya, ketika awak media menegaskan bahwa praktik jual beli atau distribusi material proyek APBN tanpa prosedur jelas dapat menyalahi aturan, pihak vendor justru berdalih tidak kuasa menolak permintaan pihak tertentu.
Temuan di lapangan bahkan disebut dapat ditelusuri lebih jauh. Awak media mengaku telah menemukan lokasi penampungan maupun titik distribusi material kupasan aspal tersebut.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH., menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap remeh karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset proyek negara.
“Juknis proyek APBN itu jelas, material hasil pekerjaan tidak boleh dipindahtangankan ataupun dimanfaatkan sembarangan tanpa prosedur resmi. Kalau benar dijual atau dibagikan tanpa administrasi dan izin, itu bisa masuk dugaan penyalahgunaan aset negara,” tegas Ahmad Zulfikar.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Menurutnya, mustahil aktivitas keluar masuk dump truck pengangkut material tidak diketahui oleh pihak pengawas proyek.
“Kalau aktivitas pengangkutan material berlangsung terus-menerus tetapi tidak ada tindakan, publik wajar curiga. Pertanyaannya, pengawasnya ke mana? Jangan sampai ada kesan pembiaran atau tutup mata terhadap dugaan pelanggaran juknis proyek APBN,” katanya tajam.
Sorotan kini mengarah penuh kepada BBPJN, aparat penegak hukum, hingga Inspektorat agar segera turun ke lapangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Publik mendesak agar alur distribusi material kupasan aspal dibuka secara transparan, termasuk siapa penerima, siapa yang memberi izin, dan ke mana uang hasil dugaan penjualan material tersebut mengalir.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, melainkan dugaan permainan aset negara yang dilakukan secara terang-terangan di tengah proyek yang dibiayai uang rakyat.
Reporter: Zulkarnain Idrus
.png)