Diduga Jadi Bancakan! Aspal Kupasan Proyek APBN “Raib” Dijual Per DT, Pengawas BBPJN Dipertanyakan -->

Header Menu

Diduga Jadi Bancakan! Aspal Kupasan Proyek APBN “Raib” Dijual Per DT, Pengawas BBPJN Dipertanyakan

Admin Global
Monday, 18 May 2026

WartaREPUBLIK.com | BINJAI – Proyek jalan nasional yang seharusnya dikerjakan untuk kepentingan rakyat kini justru diterpa dugaan praktik “bancakan” material negara. Aspal kupasan (milling) dari proyek pengaspalan Jalan Medan – Banda Aceh diduga diperjualbelikan secara bebas dengan tarif mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per dump truck (DT).

Temuan ini memantik kemarahan publik. Sebab material tersebut berasal dari proyek yang dibiayai uang negara melalui APBN, bukan milik pribadi vendor ataupun kelompok tertentu untuk dibagi-bagikan sesuka hati.

Hasil investigasi awak media menemukan aktivitas pengangkutan material kupasan aspal berlangsung secara terang-terangan dari lokasi proyek. Sejumlah dump truck terlihat keluar membawa material hasil pengerukan aspal lama.

Ketika dikonfirmasi, pihak vendor awalnya mencoba berdalih bahwa seluruh material dibawa menuju gudang mereka di wilayah Stabat.

Namun alasan itu langsung terbantahkan setelah awak media mendapati truk justru bergerak ke arah Binjai.

Saat terus didesak, pihak vendor akhirnya mengaku bahwa material kupasan aspal tersebut ada yang diminta oleh kepala desa hingga APH.

“Kami menyerah bang, ada lurah, kepala desa, bahkan APH yang minta aspal kupasan itu,” ungkap pihak vendor.

Pernyataan itu justru memperparah dugaan adanya distribusi material proyek negara di luar mekanisme resmi. Sebab dalam proyek APBN, material hasil pekerjaan tidak boleh dipindahkan, dimanfaatkan, ataupun diperjualbelikan tanpa prosedur administrasi dan persetujuan yang sah.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu diduga melanggar prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset negara sebagaimana diatur dalam:

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • hingga berpotensi masuk dalam unsur UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 apabila ditemukan kerugian negara ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Yang paling disorot tajam dalam kasus ini adalah lemahnya pengawasan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Publik mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas keluar masuk dump truck pengangkut material proyek bisa berlangsung tanpa pengawasan.

Jika aktivitas itu terjadi berulang kali namun tidak ada tindakan, maka wajar muncul dugaan bahwa pengawas proyek tutup mata atau sengaja melakukan pembiaran.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH., menilai kasus ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran teknis biasa.

“Material proyek APBN bukan barang liar yang bisa dibagi atau dijual seenaknya. Semua ada aturan, pencatatan, dan pertanggungjawaban hukumnya. Kalau benar ada distribusi tanpa mekanisme resmi, itu berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak bermain aman dalam mengusut kasus tersebut.

“Periksa vendor, pengawas proyek, penerima material, hingga pihak yang diduga memberi restu. Jangan sampai APBN dijadikan ladang bancakan berjamaah,” katanya.

Awak media sendiri mengaku telah menemukan titik lokasi penampungan material kupasan aspal beserta jalur distribusinya. Artinya, aparat penegak hukum sebenarnya tidak akan kesulitan menelusuri ke mana material proyek negara itu mengalir.

Publik kini menunggu keberanian Kementerian PUPR, BBPJN, Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan permainan material proyek APBN tersebut tanpa kompromi.

Sebab apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, maka proyek negara hanya akan menjadi ajang memperkaya pihak tertentu sementara aturan, juknis, dan uang rakyat diduga diinjak-injak terang-terangan.


Reporter: Zulkarnain Idrus