Diduga Sudah Sangat Berani! Transaksi Sabu 665 Gram Digelar di Depan Rumah Warga, Langkat Darurat Narkoba? -->

Header Menu

Diduga Sudah Sangat Berani! Transaksi Sabu 665 Gram Digelar di Depan Rumah Warga, Langkat Darurat Narkoba?

Admin Global
Wednesday, 20 May 2026

WartaREPUBLIK.com | Langkat — Peredaran narkotika di Kabupaten Langkat diduga semakin brutal dan terang-terangan. Para pelaku seolah tak lagi takut hukum, bahkan nekat menjadikan pinggir jalan di depan rumah warga sebagai lokasi transaksi sabu.

Fakta mencengangkan itu terungkap saat personel Sat-Res Narkoba Polres Langkat menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu seberat bruto 665 gram di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Yang membuat publik semakin geram, lokasi transaksi diduga berada tepat di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: apakah jaringan narkoba sudah merasa begitu aman hingga berani beroperasi terbuka di kawasan permukiman?

Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Amrizal.

Saat petugas bergerak melakukan penyergapan, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil kabur. Sementara satu terduga pelaku berinisial MFY (24), warga Aceh Timur, berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi sabu seberat bruto 665 gram, 1 tas tangan hitam, 1 plastik asoi hitam, serta 1 unit handphone Samsung warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, MFY mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Jumlah barang bukti yang nyaris mencapai 1 kilogram itu jelas bukan kategori kecil. Jika berhasil beredar, sabu tersebut berpotensi merusak ratusan bahkan ribuan jiwa, menghancurkan generasi muda, memicu kriminalitas, hingga memperparah kehancuran sosial di tengah masyarakat.

Kondisi ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba di Langkat tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa. Aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi wajib membongkar siapa pemasok utama, bandar besar, hingga jaringan yang diduga selama ini bermain di balik layar.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas Kapolres.

Pernyataan tersebut kini menjadi harapan masyarakat agar perang terhadap narkoba benar-benar dilakukan tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang, S.H., meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110.

Saat ini, MFY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat-Res Narkoba Polres Langkat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter : Zulkarnain Idrus