HAL-SEL, Wartarepublik.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan.
Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, SH, menyatakan bahwa informasi yang beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan di tingkat desa yang wajib menjaga kehormatan jabatan, integritas moral, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika terbukti benar, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yusri.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-UndanganDPC GMNI menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 Ayat (4) menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
Menegakkan kehidupan demokrasi.
Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menjadi teladan dan menjaga moralitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Apabila kepala desa melakukan tindakan yang mencoreng kehormatan jabatan dan meresahkan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa, termasuk kewajiban kepala desa dalam menjaga integritas, etika, dan kehormatan jabatan selama menjalankan tugas pemerintahan.
3. Potensi Pelanggaran Peraturan Daerah
Apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terkait pengawasan tempat hiburan malam, minuman keras, maupun ketertiban umum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan daerah yang berlaku.
4. Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan penggunaan fasilitas negara, dana desa, atau kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi, maka dapat membuka ruang penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.
GMNI Minta Pemerintah Daerah Bertindak Tegas
DPC GMNI Halmahera Selatan mendesak:
Bupati Halmahera Selatan segera memerintahkan DPMD dan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Satpol PP membuka secara transparan hasil operasi dan kronologi kejadian.
Aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan unsur pidana.
Pemerintah daerah menjatuhkan sanksi sesuai aturan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Seluruh kepala desa di Halmahera Selatan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam menjaga marwah pemerintahan desa.
Penutup
GMNI Halmahera Selatan menegaskan bahwa sikap organisasi bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab.
"Kami ingin memastikan bahwa pemerintahan desa di Halmahera Selatan berjalan sesuai amanat Undang-Undang dan kepercayaan rakyat. Tidak boleh ada pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan atau mencederai moralitas yang menjadi dasar kepercayaan masyarakat," tutup Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, SH. (ul/red)
.png)