DPP IMM Tagih Keberanian Kejati Malut Bongkar Dugaan Korupsi DPRD -->

Header Menu

DPP IMM Tagih Keberanian Kejati Malut Bongkar Dugaan Korupsi DPRD

Admin Global
Thursday, 28 May 2026



WARTAREPUBLIK.COM – Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar segera menuntaskan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Ia menegaskan, publik kini menunggu keberanian Kejati untuk tidak sekedar berbicara soal komitmen, tetapi membuktikannya lewat penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan.

Menurut Usman, pernyataan Kejati Maluku Utara yang mengaku akan mengusut kasus tersebut secara profesional dan terbuka tidak boleh berhenti sebagai janji di ruang publik tanpa kepastian hukum.

Usman menyoroti pemeriksaan terhadap Kuntu Daud, mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam skandal tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai Kejati hanya berani memeriksa, tetapi takut menetapkan tersangka. Rakyat Maluku Utara tidak butuh sandiwara hukum. Kalau alat bukti sudah cukup, umumkan secara terbuka dan proses tanpa kompromi. Jangan biarkan kasus ini tenggelam karena kepentingan politik dan kekuasaan,” tegasnya, Kamis (28/5).

Ia menilai dugaan korupsi tunjangan DPRD terjadi di tengah kondisi masyarakat yang masih dihimpit kesulitan ekonomi pasca pandemi, sementara elite diduga menikmati fasilitas dan tunjangan fantastis dari uang rakyat.

Menurut Usman, lambannya penanganan perkara justru memperkuat kecurigaan publik adanya upaya melindungi aktor-aktor besar di balik dugaan korupsi tersebut. Karena itu, DPP IMM mendesak Kejati Maluku Utara agar tidak bermain aman dan segera membuka siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau Kejati benar-benar ingin mengembalikan kepercayaan publik, jangan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat dan mantan pimpinan DPRD, wajib diproses hukum. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat,” tutupnya. (*)