Aktivitas tersebut dinilai bukan sekadar persoalan investasi dan eksploitasi sumber daya alam, tetapi telah menyentuh persoalan serius terkait pelanggaran hukum, ancaman ekologis, serta keselamatan ruang hidup masyarakat pesisir.
Menurut Yusri, dugaan aktivitas tambang di Pulau Mala-Mala harus dipandang sebagai persoalan konstitusional dan lingkungan hidup yang tidak boleh disepelekan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Sebab, wilayah pulau kecil memiliki karakter ekologis yang sangat rentan dan tidak dapat diperlakukan sama dengan kawasan daratan biasa.
“Pulau kecil bukan ruang bebas eksploitasi. Negara sudah mengatur secara jelas bahwa kawasan pesisir dan pulau kecil harus diprioritaskan untuk konservasi, perlindungan ekosistem, serta keberlanjutan hidup masyarakat lokal. Jika benar ada aktivitas pertambangan nikel di Pulau Mala-Mala, maka ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola lingkungan dan wilayah pesisir,” tegas Yusri Dukomalamo. Senin, (18/5/26)
GMNI Halmahera Selatan menilai aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil wajib memperhatikan daya dukung lingkungan, keberlanjutan ekosistem, mitigasi bencana, serta perlindungan hak masyarakat pesisir.
Yusri menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan berskala besar di pulau kecil secara substansi sangat berisiko karena sifatnya yang ekstraktif dan dapat menghancurkan keseimbangan ekologis dalam waktu singkat. Ia menilai praktik eksploitasi yang tidak terkendali hanya akan meninggalkan kerusakan permanen yang sulit dipulihkan.
“Jangan sampai pemerintah dan perusahaan mengorbankan lingkungan demi kepentingan investasi sesaat. Nikel bisa habis ditambang dalam beberapa tahun, tetapi kerusakan laut, hutan mangrove, terumbu karang, dan sumber mata pencaharian masyarakat bisa berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun,” ujarnya.
Selain itu, GMNI Halsel juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran, sedimentasi laut, kerusakan ekosistem pesisir, atau dilakukan tanpa pengawasan lingkungan yang ketat dan transparan.
Menurut Yusri, persoalan ini tidak hanya berbicara tentang legalitas izin, tetapi juga menyangkut moralitas pembangunan dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ia menilai selama ini banyak kasus pertambangan di Indonesia yang berakhir pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, kriminalisasi masyarakat, serta kemiskinan struktural di wilayah lingkar tambang.
“Yang paling dirugikan dari aktivitas tambang bermasalah selalu masyarakat kecil.
"Nelayan kehilangan wilayah tangkap, air menjadi tercemar, ruang hidup rusak, sementara keuntungan terbesar justru dinikmati korporasi. Negara tidak boleh membiarkan pola ketidakadilan seperti ini terus berulang di Halmahera Selatan,” katanya.
GMNI Halsel juga mengingatkan bahwa kerusakan wilayah pesisir akan berdampak langsung terhadap ketahanan ekonomi masyarakat. Hilangnya ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang akan mempercepat abrasi, menurunkan hasil tangkapan nelayan, merusak habitat biota laut, hingga memicu krisis sosial di desa-desa pesisir.
Lebih jauh, Yusri menilai negara harus hadir secara tegas untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum dan tidak merusak kepentingan publik. Ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Pulau Mala-Mala," tambahnya.
Sebagai bentuk sikap politik organisasi, DPC GMNI Halmahera Selatan menyampaikan beberapa tuntutan
1. Mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi komprehensif dan transparan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Pulau Mala-Mala.
2. Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi seluruh izin operasional PT Wanatiara Persada.
3. Menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas tambang hingga ada kepastian hukum dan hasil audit lingkungan yang terbuka kepada publik.
4. Mendesak pemerintah membuka dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta legalitas operasi perusahaan kepada masyarakat.
5. Meminta negara hadir melindungi masyarakat pesisir dari ancaman eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan hidup rakyat.
Yusri Dukomalamo menegaskan bahwa GMNI Halmahera Selatan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga lingkungan dan kepentingan rakyat.
"Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap korporasi besar. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat pesisir. Jika ada pelanggaran, maka wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. GMNI akan tetap berdiri bersama rakyat dan mengawal persoalan ini sampai tuntas," tutupnya. (*)
.png)