GMNI Halmahera Selatan! Persoalan Tambang Rakyat Kusubibi Harus Diselesaikan Secara Adil dan Berkeadilan -->

Header Menu

GMNI Halmahera Selatan! Persoalan Tambang Rakyat Kusubibi Harus Diselesaikan Secara Adil dan Berkeadilan

Admin Global
Wednesday, 20 May 2026

HALSEL, Wartarepublik.com — Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa persoalan tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, tidak boleh disikapi secara sempit hanya dari sudut pandang penegakan hukum semata. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara rasional, adil, menyeluruh, serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat. Rabu, (20/5/26)

Ia menilai langkah aparat kepolisian dalam melakukan penertiban dan penutupan aktivitas tambang merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, negara juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat kecil yang hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Menurut Yusri, masyarakat Kusubibi bukan tidak memahami aturan hukum. Justru selama bertahun-tahun masyarakat telah berupaya menempuh jalur administratif dan mekanisme resmi melalui pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Upaya tersebut bahkan telah dilakukan sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah hingga ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang benar-benar memberikan perlindungan terhadap aktivitas masyarakat.

“Persoalan ini jangan dilihat hanya dari sisi legalitas semata, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Di balik aktivitas tambang rakyat itu ada kebutuhan hidup masyarakat, ada biaya pendidikan anak, ada dapur keluarga yang harus tetap berjalan. Karena itu, negara harus hadir tidak hanya dalam bentuk penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi yang nyata dan berkeadilan,” tegas Yusri.

GMNI Halmahera Selatan memandang bahwa lambatnya proses pengusulan WPR dan IPR menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan masyarakat tetap berada dalam situasi ketidakpastian hukum dan rentan dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal. Padahal, masyarakat telah berupaya mencari jalan resmi agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, aman, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Yusri menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta seluruh instansi terkait untuk segera duduk bersama mencari formulasi penyelesaian yang komprehensif. Menurutnya, pendekatan represif tanpa disertai solusi ekonomi dan kepastian regulasi hanya akan memperbesar beban masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada hasil tambang rakyat.

GMNI Halmahera Selatan juga mendorong agar pemerintah segera mempercepat proses penetapan WPR dan penerbitan IPR sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat penambang rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Yang dibutuhkan hari ini bukan saling menyalahkan antara masyarakat, pemerintah, maupun aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan adalah keberanian semua pihak untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik, agar hukum tetap berjalan, masyarakat tetap bisa hidup, dan daerah tetap memiliki arah pembangunan yang berpihak kepada rakyat kecil,” tutup Yusri Dukomalamo.  (Tim)