HALSEL: Pasien Muntah Darah Diduga Ditelantarkan dalam RS, Mala Dilaporkan Balik oleh Direktur RS Pratama Bisui -->

Header Menu

HALSEL: Pasien Muntah Darah Diduga Ditelantarkan dalam RS, Mala Dilaporkan Balik oleh Direktur RS Pratama Bisui

Admin Global
Sunday, 17 May 2026

HALSEL, Wartarepublik.co - Seorang pasien berinisial RS alias Rudi mengaku mengalami dugaan penelantaran medis saat dalam kondisi gawat darurat di Rumah Sakit Pratama Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa (6/5/2026).

Menurut keterangan keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, Rudi tiba-tiba mengalami muntah darah pada dini hari sehingga keluarga panik dan segera membawanya ke Rumah Sakit Pratama Bisui pada selasa malam rabu sekitar pukul 03.00 WIT untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun setibanya di rumah sakit, pihak keluarga mengaku korban tidak mendapatkan pelayanan medis yang maksimal sebagaimana mestinya pasien dalam kondisi darurat. Bahkan, korban disebut sempat diminta pulang dengan alasan tidak tersedia dokter maupun obat-obatan pada malam itu.

Pihak keluarga menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi karena pasien dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan segera. Mereka menyebut tenaga kesehatan yang berjaga malam itu diduga mengabaikan tanggung jawab pelayanan terhadap pasien.

Beberapa hari setelah kejadian tersebut menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media, pihak Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui dr. Elisabeth Bernadete justru melaporkan korban ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diketahui terdaftar di Polsek Gane Timur dengan Nomor: SPKT B/88/V/2026 tertanggal 16 Mei 2026. Korban kemudian menerima surat undangan klarifikasi pada Minggu, 17 Mei 2026.

Korban mengaku sangat kecewa atas langkah hukum yang diambil pihak rumah sakit terhadap dirinya. Ia menilai dirinya adalah pasien yang sedang mengalami sakit dan menyampaikan keluhan berdasarkan kejadian yang benar-benar dialaminya.

“Saya ini pasien muntah darah yang malam itu tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Bukannya ditangani dengan baik, malah saya dilaporkan ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik,” ujar Rudi.

Korban juga mempertanyakan sikap direktur rumah sakit yang dinilai lebih memilih melaporkan pasien dibanding melakukan evaluasi terhadap tenaga kesehatan yang bertugas pada malam kejadian tersebut.

Selain direktur rumah sakit, pihak keluarga juga menyoroti dugaan keterlibatan beberapa oknum tenaga kesehatan berinisial Tika dan Agus, serta satu tenaga medis lainnya yang belum diketahui identitasnya karena diduga melakukan pembiaran terhadap kondisi pasien.

Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam atas dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan tersebut. Mereka bahkan berencana melaporkan balik pihak-pihak yang diduga lalai dalam memberikan pelayanan medis.

“Kami hanya meminta keadilan. Saudara kami datang dalam kondisi muntah darah dan membutuhkan pertolongan, tetapi malah dibiarkan begitu saja tanpa penanganan yang layak,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Keluarga korban juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memanggil Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui beserta tenaga kesehatan yang bertugas malam itu guna dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.

Mereka menilai tindakan melaporkan pasien atas kritik terhadap pelayanan rumah sakit menunjukkan sikap anti kritik dan mencederai hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap pelayanan publik.

Secara hukum, tindakan rumah sakit yang diduga menolak atau membiarkan pasien dalam kondisi darurat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien gawat darurat.

Selain itu, Pasal 174 UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi tanpa diskriminasi. Rumah sakit juga memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam kondisi darurat.

Sementara terkait dugaan pencemaran nama baik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa penyampaian kritik, pengaduan, maupun pendapat yang dilakukan demi kepentingan umum dan berdasarkan fakta tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.

Pedoman Implementasi UU ITE yang diterbitkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo juga menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan publik bukan tindak pidana selama disampaikan berdasarkan fakta dan untuk kepentingan masyarakat.

Sehingga pihak korban bersama keluarga juga menyampaikan bahwa saat ini kondisi pasien masih dalam keadaan sakit, sehingga belum dapat memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui.

Pihak keluarga menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah pemulihan kondisi kesehatan korban, mengingat pasien masih mengalami trauma dan gangguan kesehatan pasca kejadian tersebut.

Sebelum berita ini dipublikasikan, awak media telah berupaya menghubungi Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui melalui sambungan telepon serta mengirimkan salinan rilis pemberitaan guna meminta klarifikasi resmi terkait laporan pencemaran nama baik di Polsek Gane Timur.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.(*)