SULA, Wartarepublik.com - Dugaan korupsi dalam 36 paket proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula kini menjadi sorotan publik. Proyek dengan anggaran yang mencapai Rp 7 miliar disebut-sebut raib tanpa kejelasan, sementara aparat penegak hukum justru terkesan diam dan membiarkan kasus ini berlarut larut.
Sejak bergulir pada 2023 hingga 2025, proyek-proyek tersebut diduga sarat penyimpangan. Namun hingga memasuki 2026, belum terlihat langkah hukum yang signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang abaikan.
Ketua Bidang Hikma, Politik dan Kebijakan Publik (PC IMM) Kota Ternate, Badri Umamit, secara terbuka menyuarakan kecurigaan publik. Ia bahkan menyinggung dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu yang membuat penanganan kasus ini mandek.
“Ini bukan lagi soal lambat, tapi ini sengaja di biarkan. Anggaran miliaran rupiah diduga diselewengkan, tapi tidak ada progres yang menunjukan kalau kasus ini telah di proses," tegas Badri.
IMM mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil alih penanganan perkara. Menurut mereka, jika dibiarkan berlarut, kasus ini hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum bisa tumpul ke atas.
Sorotan juga diarahkan ke Dinas PUPR dan pihak konsultan berinisial M alias Meli yang disebut-sebut memegang peran penting dalam proyek tersebut. IMM menilai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak ini adalah kunci untuk membuka tabir dugaan praktik korupsi yang lebih luas.
Badri menegaskan, bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tahun 2024 seharusnya sudah cukup menjadi “alarm keras” bagi aparat penegak hukum.
“Fakta sudah dibuka di Pansus DPRD. Tapi setelah itu hilang tanpa jejak. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” ujarnya.
Nama MS alias Muhlis Soamole, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, ikut terseret dalam pusaran isu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah yang bersangkutan akan diperiksa atau justru terus berada di zona aman.
IMM mengingatkan, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mencederai prinsip pemerintahan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Maluku Utara, Kapolres Kepulauan Sula, serta pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi. (*)
.png)