Pulau Taliabu,wartaRepublik.com–Tim Advokat MM Pelapor / Korban Dugaan Pemalsuan Surat dan Dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan.
terkait Penghentian Penyelidikan Laporan Klien Kami oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu berdasarkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penyelidikan Nomor 01/V/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 05 Mei 2026, Penghentian Tersebut sangat tidak berdasar.
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2026, Klien Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penyesatan Proses Peradilan sebagaimana yang atur dalam Pasal 278 ayat 1 Jo Pasal 391 KUHP Nasional / Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan, sesuai Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STPLP I/I/SPKT/Polres Pulau Taliabu. tanggal 8 Januari 2026.
Kemudian pada tanggal 12 Januari 2026, Kasat Reskrim selaku Penyidik Polres Pulau Taliabu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor LI/04/I/2025/Satreskrim tanggal 12 Januari 2026 Tentang Dugaan Penyesatan Proses Peradilan.
Bahwa Tindakan Penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu, yang telah merubah Laporan Aduan dari Klien Kami yaitu Adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Atas Pemalsuan Surat julal beli Tanah tersebut, sehingga Klien kami dirugikan, yang mana Terlapor yang di duga memalsukan surat Tanah tersebut, sehingga Tanah Milik Klien kami di digugat secara Perdata pada Pengadilan Negeri Bobong.
" Pada Perkara Perdata tersebut Penggugat sebagai Terlapor di Polres Pulau Taliabu menggunakan Surat yang di duga di Palsukan oleh Terlapor (S), dan Terlapor D, dan Surat tersebut digunakan sebagai Bukti dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1 /Pdt.G/2025/PN Bbg tanggal 4 Juni 2025.
Dalam Fakta Persidangan Keterangan saksi Mantan Kepala Desa Bobong (M), dalam keterangannya pada fakta persidangan telah mengakui bahwa ia tidak pernah bertanda tangan terhadap Surat Keterangan Jual Milik Terlapor (S), dengan Luas 5 Hektar, Tanda tangan yang ada pada Surat Jual Beli Tanah milik terlapor (S) berbeda dengan Tanda Tangan Mantan Kepala Desa Bobong.
Atas Peristiwa dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah tersebut yang terungkap dalam persidangan, Klien kami mengajukan Laporan dan Aduan, yakni ada 2 Pasal yang di Laporkan/adukan pada Polres Pulau Taliabu melalui SPKT Polres Taliabu yaitu Dugaan Pemalsuan Surat dan Tidak Pidana Penyesatan Peradilan.
Namu, Pihak Satresrim Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Klien kami Menjadi Laporan Informasi Nomor LI/04/I/2025/Satreskrim tanggal 12 Januari 2026 Tentang Dugaan Penyesatan Proses Peradilan.
"Penyelidik / Penyidik/Penyidik Pembantu hanya menindak lanjut Dugaan Tindak Pidana Penyesatan Peradilan, sementara Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah tidak di tindaklanjuti.
Kemudian, Laporan Aduan yang di laporkan / adukan oleh Klien Kami, di tindaklanjut menjadi Laporan Informasi, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pasal 1 angka 45 dan 46.
Karena Dalam KUHAP Baru tidak ada Pasal yang mengatur terkait Laporan Informasi (LI) Yang Ada hanyalah Laporan dan Pengaduan. Dan Jelas-jelas klien kami telah melaporkan dan mendapat tanda bukti Laporan Pengaduan, namun tanpa sepengetahuan klien kami Penyidik Polres Pulau Taliabu merubah Laporan Pengaduan Menjadi Laporan Informasi.
Bahwa dalam proses Penyelidikan Penyidik Polres Pulau Taliabu telah menerbitkan Surat Pemberitahun Penghentian Penyelidikan Nomor B/385/V/Res.1.24./2026/Satreskrim. Tanggal 05 Mei 2026 dan Surat Ketetapan Pemberhentian Penyelidikan Nomor 01/V/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 05 Mei 2026
Bahwa atas Perbuatan dan Tindakan Kasat Reskrim selaku Penyidik dalam menghentikan proses laporan klien kami tersebut tidak hanya melanggar Norma dalam Kuhap Baru akan tetapi berkonsekuensi dugaan pelanggaran Etik terhadap jabatan yang di emban oleh para Penyidik atau Penyidik Pembantu.
Bahwa terhadap Fakta diatas, kami meminta Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri serta Birowasidik Mabes Polri, Irwasum, Propam Mabes Polri dan Kapolda Maluku Utara Yang Baru dan itwasda untuk melakukan Audit Kinerja terhadap Kinerja Kapolres dan Kasat Resrkim Polres Pulau Taliabu yang melakukan penanganan Laporan dan Pengaduan Klien kami tidak Profesional karena telah menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan.
Penghentian Penyelidikan ini jelas merugikan Klien kami dalam hal mencari keadilan yang mempertahankan hak-hak atas tanahnya. Ini ada Dugaan Mafia Tanah, yang jelas2 jual belinya hanya 2 Hekter, namun dalam surat keterangan jual beli Nomor 140/29/DB/IV/2011 tanggal 16 Januari 2011, yang tidak di akui 5 Hektar oleh Mantan Kepala Desa Bobong dan tidak perna bertanda tangan dalam surat jual beli 5 hektar, namun justru Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu Menerbitkan Surat Keputusan Pengehentian Penyelidikan, hal Ini menjadi Problem penegakan hukum.
Penghentian Penyelidikan ini harus di usut tuntas oleh Kapolri, Kapolda Maluku Utara. Dan Hal ini juga akan kami laporkan secara resmi kepada Bapak Kopolri dan Kompolnas, Kabareskrim Mabes Polri, Birowassidik Mabes Polri, Kapolda Maluku Utara, Propam, Irwasum, Itwasda. Dan Bahkan Kami juga akan mengajukan Praperadilan.
.png)