HALSEL, Wartarepublik.com — Persoalan pelayanan di RS Pratama Bisui yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik kini berlanjut ke ranah hukum. Pihak manajemen rumah sakit resmi melaporkan dua warga ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan melalui dr. Elisabeth Bernadete ke Polsek Gane Timur. Dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial RK alias Rudin Kairatu dan SM, seorang pimpinan media InfoMalut sekaligus Kepala Perwakilan Maluku Utara media SorotPublik, Senin 18/05/2026.
Kasus ini bermula ketika Rudin Kairatu yang diketahui sebagai pasien di RS Pratama Bisui menyampaikan keluhan terkait pelayanan rumah sakit setelah dirinya mengalami muntah darah. Keluhan tersebut kemudian menyebar luas di tengah masyarakat.
Informasi mengenai dugaan buruknya pelayanan rumah sakit itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media online. Pemberitaan tersebut memicu perhatian publik terhadap kondisi pelayanan kesehatan di wilayah Halmahera Selatan.
Rudin disebut sebagai pihak pertama yang menyampaikan informasi terkait kondisi pelayanan rumah sakit. Keterangan yang disampaikannya kemudian menjadi dasar berbagai pemberitaan yang berkembang di ruang publik.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/88/V/2026/SPKT tertanggal 16 Mei 2026, pihak kepolisian memanggil Rudin untuk dimintai keterangan pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 09.00 WIT.
Namun, Rudin dikabarkan belum dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya. Informasi itu disampaikan pihak keluarga kepada sejumlah rekan media.
Sementara itu, SM selaku wartawan sekaligus pimpinan media juga turut dipanggil oleh pihak kepolisian. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 10.00 WIT.
Pemanggilan terhadap SM tertuang dalam surat bernomor B/95/V/2026/Reskrim. Ia dimintai klarifikasi terkait isi pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik rumah sakit.
Dalam laporannya, pihak rumah sakit menilai informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan online tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Manajemen rumah sakit juga menilai pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik institusi.
Selain itu, pihak rumah sakit menganggap penyebaran informasi tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang selama ini dijalankan pihak rumah sakit.
Langkah hukum yang ditempuh pihak rumah sakit pun memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai pelaporan terhadap pasien dan wartawan berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kritik publik.
Tidak sedikit warga yang menduga bahwa langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya meredam isu pelayanan rumah sakit yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat luas di Halmahera Selatan.
Dalam konteks kerja jurnalistik, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa pers memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada ayat (3), pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik tidak dapat serta-merta dipidanakan.
UU Pers juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum menempuh jalur pidana.
Hingga saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak RS Pratama Bisui masih berada pada tahap klarifikasi oleh pihak kepolisian, sementara publik terus menyoroti perkembangan kasus tersebut karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers dan hak masyarakat menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik. (*)
.png)