HALSEL, Wartarepublik.com – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, angkat bicara terkait aktivitas tambang emas di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Yusri menegaskan bahwa persoalan tambang emas di Desa Kaputusang tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan hidup, serta dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa pengawasan ketat dan tanpa kepastian legalitas berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tambang emas memang menjadi harapan ekonomi sebagian masyarakat, namun apabila aktivitas tersebut dilakukan di luar ketentuan hukum dan tanpa pengawasan yang jelas, maka dampaknya sangat berbahaya terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Yusri dalam keterangannya kepada media, Senin (25/05/2026).
Ia menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berkembang di Desa Kaputusang dan meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang yang ada.
Menurut Yusri, praktik pertambangan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara dan dikenakan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Yusri juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam aktivitas pertambangan tersebut. Ia menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Kepala Desa Kaputusang, saudari Milka Dadana, diduga mengetahui atau turut terlibat dalam aktivitas tambang emas yang kini menjadi sorotan masyarakat.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam aktivitas tambang emas di Kaputusang. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif agar persoalan ini menjadi terang di hadapan publik,” ujar Yusri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Yusri juga menyampaikan bahwa DPC GMNI Halmahera Selatan saat ini tengah melakukan konsolidasi internal bersama kader-kader GMNI dan elemen pemuda guna mengawal persoalan tersebut.
Bahkan, GMNI Halsel berencana menggelar aksi demonstrasi damai usai Hari Raya Iduladha sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar serius menangani persoalan tambang emas di Desa Kaputusang.
“Kami sementara melakukan konsolidasi kader dan pemuda untuk turun melakukan aksi demonstrasi damai setelah lebaran. Ini adalah bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral kami terhadap keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Halmahera Selatan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aksi yang akan dilakukan nantinya tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan akan dilaksanakan secara damai serta konstitusional.
GMNI Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya agar segera melakukan penertiban dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Desa Kaputusang sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama,” tutup Yusri Dukomalamo. (*)
.png)