HALTENG, Wartarepublik.com – Pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Fritu, Pilipus Manona, justru menuai reaksi keras dan penolakan dari masyarakat luas. Saat menyampaikan keterangan pers, Manona menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades yang digelar pada tanggal 9 Mei 2026 lalu berjalan secara jujur, transparan, bersih, dan tanpa ditemukan adanya indikasi kecurangan dari pihak mana pun.
Bahkan, dalam pernyataannya, Manona juga mengajak seluruh masyarakat Desa Fritu untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat yang dinilainya meragukan proses demokrasi yang telah dilaksanakan.
"Pilkades Desa Fritu berjalan sesuai aturan, jujur, dan transparan. Tidak ada kecurangan yang terjadi. Saya mengajak seluruh warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita atau isu yang tidak benar," tegas Pilipus Manona dalam keterangannya. Senin, (18/5/26)
Namun, pernyataan resmi dari ketua panitia tersebut seolah bertolak belakang dengan fakta, data, dan bukti nyata yang ditemukan di lapangan. Berbeda dengan klaim keberhasilan dan kejujuran yang disampaikan panitia, masyarakat Desa Fritu justru memiliki catatan panjang serta bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya ketidakberesan, rekayasa, hingga praktik manipulasi politik yang dilakukan secara terstruktur selama proses berlangsung.
Berdasarkan data administrasi yang dipegang warga dan dokumen resmi pengiriman dari Dinas PMD, telah terungkap sejumlah kejanggalan yang sangat mencolok yang tidak bisa dibantah dengan kata-kata semata. Fakta yang telah dikantongi masyarakat antara lain:
1. Selisih Surat Suara yang Hilang: Dinas PMD mengirimkan 876 lembar surat suara untuk DPT, padahal jumlah pemilih sah hanya 811 orang (DPT 777 + DPTb 34). Setelah penghitungan selesai dan diketahui total surat suara terpakai berjumlah 803 lembar (termasuk 2 lembar cadangan), seharusnya masih ada sisa 77 lembar surat suara. Namun panitia mengklaim surat suara habis dan sisa tersebut hilang, raib, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
2. Data Pemilih Berantakan: Di dalam daftar pemilih yang digunakan panitia, ditemukan fakta ironis berupa 1 nama orang yang sudah meninggal dunia masih tercatat, serta 3 nama warga yang terdaftar ganda atau tertulis dua kali. Hal ini membuktikan keteledoran atau kesengajaan dalam verifikasi data pemilih.
3. Penggunaan Surat Suara Cadangan: Panitia mengakui mengambil 2 lembar surat suara cadangan dengan alasan ada pemilih yang menuntut hak, padahal secara hitungan matematika masih tersisa puluhan surat suara dari stok utama. Hal ini dinilai sebagai upaya menutupi kekurangan atau rekayasa data.
Berbagai bukti nyata berupa dokumen, hitungan per saksi, dan catatan ketidakberesan ini kini sudah dikantongi oleh elemen masyarakat dan tim pengawas warga. Bagi masyarakat Fritu, data dan angka tidak bisa berbohong, berbeda dengan pernyataan lisan yang menyatakan semuanya berjalan lancar dan jujur.
"Klaim panitia mengatakan berjalan jujur dan tidak ada kecurangan itu bertolak belakang dengan fakta yang kami pegang. Kalau jujur dan transparan, jelaskan ke mana perginya 77 surat suara sisa itu? Jelaskan kenapa ada orang meninggal dan nama ganda masih masuk daftar pemilih? Data ini bukti nyata, bukan provokasi," tegas salah satu perwakilan warga yang memegang salinan dokumen resmi.
Masyarakat menilai, ajakan untuk tidak terprovokasi justru terdengar seperti upaya meredam suara kebenaran dan menutupi kesalahan fatal dalam penyelenggaraan pemilihan. Warga pun menuntut agar ketua panitia berani menjawab fakta-fakta angka tersebut, sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyatakan proses berjalan bersih.
Hingga berita ini diturunkan, bukti-bukti ketidakberesan tersebut masih dikumpulkan secara lengkap dan direncanakan akan diserahkan secara resmi kepada BPMD Kabupaten Halmahera Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum. Masyarakat menegaskan tidak menolak hasil, namun menolak hasil yang lahir dari rekayasa dan ketidakjujuran. (Red/Bung)
.png)