Klaim Rampung 100 Persen Dipertanyakan, Proyek Tebing Sungai Melawi Sintang Diduga Sarat Kejanggalan -->

Header Menu

Klaim Rampung 100 Persen Dipertanyakan, Proyek Tebing Sungai Melawi Sintang Diduga Sarat Kejanggalan

Admin Global
Wednesday, 13 May 2026

Uang Negara Dipertanyakan,Proyek Tebing Sungai Melawi Diduga Belum Selesai Total

WARTAREPUBLIK.COM,Kalbar,Sintang — Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi di Kabupaten Sintang yang berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I kini menjadi sorotan serius publik. Proyek yang dibiayai menggunakan uang negara itu diduga menyimpan berbagai persoalan, mulai dari kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, lemahnya pengawasan teknis, hingga klaim penyelesaian 100 persen yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sorotan tajam tersebut muncul setelah Tim Monitoring DPD ASWIN Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media turun langsung melakukan investigasi ke lokasi proyek. Hasil pantauan di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang berbanding terbalik dengan laporan administrasi yang menyebut pekerjaan telah rampung sepenuhnya.

Di lokasi proyek, sejumlah bagian pekerjaan masih terlihat belum selesai secara maksimal. Finishing di beberapa titik dinilai belum tuntas, area proyek masih tampak semrawut dan belum dibersihkan, sementara hasil pekerjaan fisik disebut belum menunjukkan standar mutu proyek strategis yang menelan anggaran negara.


Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin proyek dapat dinyatakan selesai 100 persen apabila fakta fisik di lapangan masih memperlihatkan banyak kekurangan yang kasat mata?

“Kalau pekerjaan benar-benar selesai dan sesuai spesifikasi, seharusnya kondisi lapangan sudah bersih, rapi, dan tidak menyisakan pekerjaan yang belum tuntas. Ini justru menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi fisik sebenarnya,” tegas Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar.Tidak hanya soal finishing, tim monitoring juga menyoroti kualitas pekerjaan konstruksi yang dinilai perlu diuji secara serius. Sebab, proyek perkuatan tebing sungai bukan sekadar proyek biasa, melainkan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan perlindungan bantaran sungai, pengendalian abrasi, dan keselamatan masyarakat sekitar.


Apabila kualitas pekerjaan dikerjakan asal jadi atau tidak sesuai spesifikasi teknis, maka risiko kerusakan dini hingga kegagalan konstruksi di masa mendatang sangat mungkin terjadi. Kondisi itu tentu berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Yang lebih disorot publik adalah dugaan lemahnya fungsi pengawasan teknis selama proyek berlangsung. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana proyek yang secara fisik masih menyisakan berbagai persoalan bisa lolos hingga dinyatakan selesai secara administratif.

“Fungsi pengawasan jangan hanya sebatas tanda tangan laporan. Kalau fakta di lapangan masih banyak kekurangan, maka publik berhak curiga ada yang tidak beres dalam proses pengawasan maupun pelaporan progres pekerjaan,” ungkap salah satu tim monitoring.DPD ASWIN Kalbar menilai proyek tersebut perlu diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi kualitas pekerjaan, kuantitas volume fisik, hingga kesesuaian penggunaan anggaran. Sebab apabila benar ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran penuh, maka persoalan ini dapat mengarah pada potensi kerugian negara.

Secara aturan, penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu, kualitas, keamanan, dan ketahanan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan namun tetap dinyatakan selesai, maka hal tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sekadar kekurangan teknis biasa.

Sebelumnya, DPD ASWIN Kalbar juga telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak terkait. Surat tersebut kemudian dijawab oleh pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I melalui surat bernomor HM/0504-BWSK9.7/69 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani Rusly Effendi Hartono selaku Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.


Namun jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi utama yang dipersoalkan publik. Penjelasan administratif dianggap tidak cukup untuk menepis berbagai temuan lapangan yang sudah terlanjur memunculkan kecurigaan masyarakat.“Publik tidak butuh jawaban normatif di atas meja.

Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka fakta sebenarnya di lapangan. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, buktikan secara transparan kepada masyarakat,” tegas DPD ASWIN Kalbar.

Kini desakan publik semakin menguat agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Bahkan sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Jenderal PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut.

Apabila dugaan ketidaksesuaian kualitas, kuantitas, hingga pelaporan progres pekerjaan benar ditemukan, maka publik menilai persoalan ini tidak lagi sekadar masalah teknis proyek, melainkan sudah menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat.[AZ]