Wartarepublik.com, Morotai – Kinerja Pemerintah Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, mendapat sorotan dari seorang mahasiswa Ilmu Politik, Syagir Bayu. Dalam tulisannya, ia menilai pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak lagi menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku.
Syagir mengatakan, salah satu persoalan yang disoroti adalah tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa kepada masyarakat. Padahal, menurutnya, penyusunan LPJ merupakan kewajiban pemerintah desa setiap tahun untuk memberikan informasi terkait kinerja dan penggunaan anggaran desa.
“Di tengah keluhan masyarakat, pemerintah desa dan BPD tidak membuat LPJ. Tujuan LPJ ini untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai kinerja pemerintah dan anggaran desa yang cair, agar masyarakat tahu sejauh mana program berjalan dan berapa total dana desa yang digunakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya fasilitas pendidikan di Desa Gorua. Saat ini, siswa SMA masih menggunakan bangunan BUMDes sebagai ruang belajar karena belum tersedia sekolah tingkat menengah atas yang memadai.
Syagir mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa pemerintah desa berkewajiban meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk di bidang pendidikan.
“Jika Pemdes hanya membuat LPJ ke inspektorat, lalu LPJ terhadap masyarakat kosong, ini menjadi pertanyaan. Padahal realisasi keuangan desa sudah dibuat secara online setiap tiga bulan. Masyarakat berhak tahu APBDes dan program yang dijalankan,” katanya.
Ia menilai transparansi dan akuntabilitas publik penting agar tidak muncul kecurigaan terhadap pemerintah desa. Masyarakat, lanjutnya, berhak mengetahui total dana desa, program yang dijalankan, dan progres pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gorua dan Ketua BPD belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan. (ul/tim)
.png)