Oknum Brimob Ternate Kasus KDRT Masuk Tahap I, 10 Saksi Diperiksa -->

Header Menu

Oknum Brimob Ternate Kasus KDRT Masuk Tahap I, 10 Saksi Diperiksa

Admin Global
Wednesday, 6 May 2026

Ternate, Wartarepublik.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menyerahkan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bripka RAP (37) terhadap istrinya, PW (36).

Sekadar diketahui, sebelumnya Bripka RAP telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Maluku Utara setelah terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, Bripka RAP kemudian diarahkan oleh Satreskrim Polres Ternate untuk menggelar reka ulang (rekonstruksi) di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas tahap I kasus Bripka RAP telah diserahkan pada 30 April 2026," katanya. Rabu, (6/5/26)

Kasus dugaan KDRT oknum Brimob sudah tahap I pada tanggal 30 April 2026 kemarin.

Menurutnya, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, terdapat sekitar 10 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Meski begitu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari dua saksi ahli dalam kasus tersebut," pungkasnya.

“Dokter dan ahli psikologi, namun belum direalisasikan karena kami menunggu waktu dokter. Kemudian untuk ahli psikologi belum dilakukan pemeriksaan, karena sampai saat ini hasil pemeriksaan psikologi korban dan anak korban belum ada. (*)