Operasi Undercover Berhasil! Dua Terduga Pengedar Ganja Dibekuk, Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba -->

Header Menu

Operasi Undercover Berhasil! Dua Terduga Pengedar Ganja Dibekuk, Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba

Admin Global
Saturday, 30 May 2026

WartaREPUBLIK.com | Binjai – Perang terhadap narkoba di Kota Binjai kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja berhasil dibekuk dalam operasi penyamaran (undercover) yang dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai bersama Polsek Binjai Utara di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua terduga pelaku berinisial AS (29) dan AR (20) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H. segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan tertutup.

Strategi undercover yang diterapkan aparat akhirnya membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa sempat menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan. Melalui operasi undercover yang dilakukan bersama Polsek Binjai Utara, kami berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” tegas AKP Ismail Pane.

Dari tangan kedua terduga, polisi mengamankan dua bungkus diduga ganja, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa nomor polisi.

Narkoba Adalah Musuh Bersama, Tidak Layak Diberi Ruang

Peredaran narkoba bukan kejahatan biasa. Barang haram ini telah menjadi sumber kerusakan sosial yang menghancurkan masa depan generasi muda, merusak ketahanan keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

Karena itu, setiap upaya pemberantasan narkoba harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Tidak boleh ada toleransi, pembiaran, atau kompromi terhadap pelaku yang mencari keuntungan dengan mengorbankan masa depan anak bangsa.

Atas dugaan perbuatannya, AS dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai: Berantas Sampai ke Akar-Akarnya

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Tidak Ada Kompromi terhadap Perusak Generasi

Keberhasilan operasi ini kembali menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bergerak memburu para pelaku peredaran narkotika. Namun masyarakat berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku semata.

Jaringan peredaran narkoba harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, dan siapa pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut harus turut diungkap.

WartaREPUBLIK.com menegaskan, tidak ada alasan untuk lunak terhadap kejahatan narkotika. Setiap pelaku yang terbukti terlibat harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebab narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas masa depan generasi bangsa.

Reporter : Zulkarnain Idrus
Editor : Zulkarnain Idrus