Pasien Muntah Darah Diduga Ditolak, LBH Ansor: Nyawa Tak Bisa Dikalahkan Alasan Teknis -->

Header Menu

Pasien Muntah Darah Diduga Ditolak, LBH Ansor: Nyawa Tak Bisa Dikalahkan Alasan Teknis

Admin Global
Monday, 18 May 2026

HALSEL, Wartarepublik.com — Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sorotan keras terhadap dugaan penelantaran medis yang dialami seorang pasien berinisial RS alias Rudi di RS Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin 18/05/2026.

Kasus ini bermula ketika korban dilaporkan mengalami muntah darah pada Selasa dini hari (6/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIT dan segera dibawa keluarga ke RS Pratama Bisui untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Namun, berdasarkan keterangan keluarga, pasien diduga tidak memperoleh pelayanan maksimal, bahkan disebut sempat diminta pulang dengan alasan tidak tersedia dokter maupun obat-obatan.

Zulfikran menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan dapat masuk dalam kategori serius terkait dugaan pelanggaran hak pasien, kewajiban pelayanan kesehatan, dan tanggung jawab hukum fasilitas medis.

“Pasien dalam kondisi muntah darah adalah keadaan yang patut diduga sebagai darurat medis. Dalam konteks hukum kesehatan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Rumah sakit tidak boleh berlindung di balik alasan teknis apabila nyawa pasien berada dalam ancaman,” tegasnya. 

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional atas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara jelas mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang aman, manusiawi, serta penanganan terhadap pasien gawat darurat.

“Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pertolongan pertama. Jika benar ada pembiaran terhadap pasien dalam kondisi kritis, maka patut diduga terjadi pelanggaran serius, baik secara administratif, etik, maupun hukum,” lanjut Zulfikran.

Ia juga menyoroti langkah Direktur RS Pratama Bisui yang dilaporkan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui dugaan pencemaran nama baik terhadap pasien.

Menurutnya, kritik atau pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik merupakan hak hukum yang dilindungi selama disampaikan berdasarkan fakta dan demi kepentingan umum.

“Jangan sampai hukum digunakan untuk membungkam pasien atau masyarakat yang menyampaikan keluhan. Negara harus hadir melindungi hak korban, bukan justru menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk bersuara,” ujarnya.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara mendesak

• Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh.

• Direktur RS Pratama Bisui memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta melakukan evaluasi internal terhadap tenaga kesehatan yang bertugas.

• Aparat penegak hukum menjaga objektivitas serta mengedepankan perlindungan hak masyarakat.

• Ombudsman Republik Indonesia dan lembaga pengawas terkait menelusuri dugaan maladministrasi pelayanan kesehatan.

Sebagai penutup, Zulfikran menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut marwah pelayanan kesehatan di daerah.

Rumah sakit adalah tempat menyelamatkan nyawa manusia. Pelayanan kesehatan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi amanah konstitusi dan kemanusiaan. 

"Jika ada dugaan penelantaran, maka wajib diusut secara adil, terbuka, dan profesional,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian penting bagi integritas pelayanan kesehatan serta perlindungan hak pasien di Kabupaten Halmahera Selatan. (*)