HALMAHERA TENGAH, Wartarepublik.com – Suasana politik di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, semakin memanas pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026. Pilkades yang seharusnya menjadi sarana demokrasi jujur dan transparan untuk memilih pemimpin desa yang amanah, justru kini diwarnai tudingan keras adanya praktik manipulasi politik serta indikasi kecurangan nyata dalam administrasi dan penghitungan surat suara. Jumat, (15/5/26)
Berbagai laporan dan aspirasi yang diterima mengungkapkan bahwa proses pemilihan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dinilai tidak berjalan murni. Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat menyoroti adanya dugaan rekayasa, pengaturan, hingga ketidakberesan data yang sangat mencolok — yang dinilai sangat berpotensi mengubah hasil perolehan suara asli sehingga tidak lagi sesuai dengan kehendak rakyat.
Berdasarkan data resmi yang diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), rincian jumlah pemilih dan surat suara adalah sebagai berikut:
Data Pemilih
• Daftar Pemilih Tetap (DPT): 777 orang.
• Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): 34 orang
• Total Pemilih Berhak: 811 orang.
Data Pengiriman Surat Suara
• Surat Suara untuk DPT: 876 lembar.
• Cadangan 2,5 Persen: 20 lembar.
• Daftar Pemilih Khusus (DPK): 4 lembar.
• Total Surat Suara Masuk: 900 lembar.
Dari data awal ini saja sudah terlihat ketidakwajaran yang besar. Jumlah surat suara yang dikirimkan untuk DPT sebanyak 876 lembar, ternyata lebih banyak 99 lembar dibandingkan jumlah warga yang terdaftar dalam DPT (777 orang). Kelebihan jumlah surat suara tanpa alasan yang jelas ini menjadi pertanyaan besar, apakah sudah disiapkan untuk kepentingan tertentu.
Kekacauan data pemilih juga terlihat nyata. Di dalam daftar yang digunakan, ditemukan kejanggalan: 1 orang yang sudah meninggal dunia masih tercatat berhak memilih, dan parahnya lagi terdapat 3 nama warga yang tercatat ganda atau terulang dalam satu daftar. Hal ini menunjukkan lemahnya verifikasi data atau sengaja dibiarkan ada celah untuk dimanfaatkan.
Saat proses pencoblosan dan penghitungan suara berlangsung, data kembali menunjukkan ketidakberesan yang semakin mencurigakan. Berikut rincian hasil perhitungannya:
Perolehan Suara
1. ARKIPUS KORE: 268 suara
2. RIDOL ARIMAWA: 235 suara
3. YETRO SOLIAWA: 290 suara
• Suara Rusak / Tidak Sah: 8 suara
• Total Suara Terpakai: 793 suara sah + 8 suara tidak sah = 801 suara
Di momen penghitungan ini terungkap fakta yang sangat ganjil. Panitia penyelenggara secara resmi mengakui telah mengambil 2 lembar surat suara dari stok cadangan 2,5 persen, dengan alasan bahwa surat suara utama diklaim "sudah terpakai habis".
Namun, perhitungan matematika sederhana membantah alasan tersebut dan memunculkan pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: "Di mana perginya 75 surat suara sisa DPT?"
Secara hitungan rinci
• Surat suara DPT dikirim: 876 lembar
• Surat suara yang dipakai (termasuk rusak): 799 lembar (diambil dari stok DPT)
• Seharusnya sisa surat suara DPT yang tidak terpakai: 77 lembar
Faktanya, panitia mengaku surat suara habis dan harus mengambil cadangan, serta saat pengecekan akhir, sisa surat suara yang ada tidak ditemukan. Ada selisih 75 lembar surat suara yang hilang tanpa jejak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Indikasi kecurangan yang disorot bukan hanya soal selisih angka, tetapi juga dugaan pengisian suara sebelum pencoblosan, serta adanya pengaruh dari pihak-pihak tertentu yang berusaha mengarahkan pilihan warga — yang dikategorikan sebagai praktik manipulasi politik. Fakta bahwa data pemilih berantakan, surat suara dikirim berlebihan, lalu puluhan lembar hilang, dianggap bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan rekayasa terstruktur.
Hal ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, karena demokrasi yang diharapkan melahirkan pemimpin terbaik justru dinodai oleh praktik yang merugikan hak warga.
Menanggapi situasi yang semakin memanas dan data ketidakberesan yang nyata ini, masyarakat dan pihak pengawas secara tegas meminta kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, BPMD Provinsi Maluku Utara, serta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera turun tangan melakukan interogasi, pengecekan silang, dan investigasi mendalam.
Pihak masyarakat menilai, keberadaan lembaga terkait sangat diperlukan untuk mengusut tuntas setiap poin pelanggaran. Mereka menuntut dilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen pemilihan, memanggil penyelenggara, saksi, dan pihak terlibat, guna membuktikan ke mana perginya puluhan surat suara tersebut.
"Kami tidak ingin demokrasi di desa kami dicederai. Data sudah berbicara sendiri, ada yang tidak beres mulai dari daftar pemilih, jumlah surat suara yang dikirim, hingga 75 lembar yang hilang entah ke mana. Jika benar ada kecurangan dan rekayasa, maka hasil pemilihan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan secepatnya," tegas salah satu perwakilan warga dengan nada tegas.
"Kami minta BPMD Kabupaten, BPMD Provinsi, dan Kejaksaan Tinggi segera bertindak nyata, jangan biarkan masalah ini berlarut-larut dan memicu konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Jangan sampai pemimpin Desa Fritu lahir dari kecurangan," tambahnya.
Pihaknya berharap intervensi instansi berwenang dapat mengembalikan kepercayaan publik. Kepastian hukum dan keadilan menjadi harapan utama, agar pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar lahir dari suara rakyat yang murni, bersih, dan bebas dari segala bentuk rekayasa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak BPMD Kabupaten Halmahera Tengah, BPMD Provinsi Maluku Utara, maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait permintaan penelusuran ini. Masyarakat pun kini menunggu langkah nyata dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut masalah ini hingga ke akar-akarnya. (Tim)
.png)