Berdasarkan pantauan di lapangan, deretan lanting bermesin besar terlihat beroperasi hampir tanpa henti di sepanjang aliran Sungai Landak kawasan Sebirang. Suara raungan mesin terdengar memecah suasana sungai, sementara air yang sebelumnya jernih berubah keruh akibat sedimentasi dan pengerukan dasar sungai secara terus-menerus. Aktivitas itu disebut berlangsung terang-terangan seolah tanpa hambatan dan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain mengancam ekosistem sungai, aktivitas PETI juga dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada Sungai Landak sebagai sumber air, jalur transportasi, hingga tempat mencari ikan. Kekeruhan air yang terus mengalir hingga ke hilir disebut mulai memengaruhi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar bantaran sungai.
Ironisnya, keluhan masyarakat melalui media sosial maupun pemberitaan media massa hingga kini dinilai belum mampu menggugah perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum. Banyak pihak mempertanyakan mengapa aktivitas PETI berskala besar yang terlihat jelas di lapangan justru terkesan dibiarkan terus beroperasi.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Bendahara DPD GWI Kalbar, Andi Azwar, menilai lemahnya penindakan di daerah membuat praktik PETI semakin berani dan masif. Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan di Sungai Landak akan semakin parah dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Kalau berharap penindakan di Kalbar, masyarakat sudah mulai pesimis. Aktivitas PETI ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, tapi terang-terangan. Karena itu kami berencana menyurati aparat penegak hukum tingkat pusat agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” tegas Andi Azwar.
Ia juga menyampaikan bahwa GWI Kalbar akan menggandeng organisasi masyarakat serta aktivis lingkungan guna mengawal persoalan kerusakan lingkungan akibat PETI. Menurutnya, penyelamatan Sungai Landak bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup dan hak masyarakat untuk mendapatkan air sungai yang bersih dan sehat.
Aktivitas PETI sendiri jelas melanggar berbagai aturan hukum di Indonesia. Para pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Jika dalam praktiknya PETI menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, maka pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana terkait penggunaan bahan beracun dan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat serta ekosistem sungai. Dampak penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang emas ilegal diketahui sangat berbahaya karena dapat mencemari air dan merusak rantai kehidupan biota sungai dalam jangka panjang.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat berharap penindakan tidak hanya sebatas wacana atau seremonial sesaat, tetapi benar-benar dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Sebab jika pembiaran terus terjadi, bukan hanya Sungai Landak yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ikut terkikis.[AZ]
.png)