Pilkades Fritu 9 Mei 2026: BPMD Kirim 976 Surat Suara, Pemilih Hanya 810 Orang, 46 Lembar Hilang Tanpa Jejak -->

Header Menu

Pilkades Fritu 9 Mei 2026: BPMD Kirim 976 Surat Suara, Pemilih Hanya 810 Orang, 46 Lembar Hilang Tanpa Jejak

Admin Global
Monday, 18 May 2026

HALTENG, Wartarepublik.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, yang digelar pada tanggal 9 Mei 2026, kini meninggalkan serangkaian tanda tanya besar dan kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat. Hal ini bermula dari ditemukannya kejanggalan data yang sangat mencolok antara jumlah surat suara yang dikirimkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) dengan jumlah warga yang memiliki hak pilih sah, serta ketidaksesuaian angka yang tak dapat dijelaskan secara logis saat proses penghitungan berlangsung.

Berdasarkan dokumen resmi administrasi yang dipegang publik, rincian pengiriman surat suara dari pihak BPMD tercatat sangat jelas sebagai berikut:
 
• Surat Suara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT): 976 lembar.

• Surat suara cadangan 2,5 Persen: 20 lembar.

• Surat suara Daftar Pemilih Khusus (DPK): 4 lembar.

• Total keseluruhan: 1.000 lembar surat suara.
 
Sementara itu, data kependudukan yang sah menunjukkan jumlah warga yang berhak menggunakan hak pilihnya di Desa Fritu jauh lebih sedikit, yaitu:
 
• Daftar Pemilih Tetap (DPT): 776 orang.

• Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 34 orang.

• Total pemilih sah: 810 orang.
 
Dari data awal ini saja sudah terlihat ketidakwajaran yang sangat besar. Mengapa BPMD mengirimkan surat suara sebanyak 976 lembar khusus untuk DPT, padahal jumlah warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap hanya 776 orang? Artinya, terdapat kelebihan jumlah surat suara sebanyak 200 lembar di luar jumlah warga yang ada, belum termasuk cadangan dan DPK yang disiapkan terpisah.
 
Kekacauan data tidak berhenti di situ. Saat dilakukan pengecekan ulang terhadap daftar nama pemilih yang digunakan panitia, ditemukan fakta yang sangat ironis dan memprihatinkan. Di dalam daftar tersebut, tercatat 1 orang yang sudah meninggal dunia namanya masih tercantum dan dianggap berhak memilih. Belum cukup sampai di situ, ditemukan juga 3 nama warga yang tercatat dua kali atau ganda dalam satu daftar DPT. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa administrasi pemilihan sangat berantakan, tidak akurat, atau sengaja dibiarkan memiliki celah untuk ketidakberesan.
 
Kejanggalan semakin menjadi-jadi saat proses pencoblosan dan penghitungan suara berlangsung. Berikut rincian hasil perhitungan suara yang disepakati:
 
Perolehan Suara
 
1. ARKIPUS KORE: 268 SUARA
2. RIDOL ARIMAWA: 235 SUARA
3. YETRO SOLIAWA: 290 SUARA
 
• Total Suara Sah: 793 suara.

• Suara Rusak / Tidak Sah: 8 suara.

• Jumlah Keseluruhan Terpakai: 801 suara.
 
Fakta ganjil muncul saat panitia penyelenggara mengakui telah mengambil 2 lembar surat suara tambahan dari stok cadangan 2,5 persen, dengan alasan bahwa stok surat suara utama diklaim sudah "terpakai habis". Sehingga total keseluruhan surat suara yang dinyatakan terpakai menjadi 803 lembar.
 
Namun, jika kita kembali merujuk pada data resmi pengiriman BPMD dan melakukan perhitungan sederhana, muncul selisih angka yang tak terjawab:
 
Surat Suara DPT dikirim: 976 lembar 
Dikurangi yang terpakai (diambil dari stok DPT): 799 lembar (Didapat dari: 801 total suara dikurangi 2 cadangan yang dipakai)
seharusnya sisa surat suara DPT: 177 lembar.

Tetapi kenyataan di lapangan membantah hal itu. Berdasarkan perhitungan saksi dan masyarakat, sisa surat suara yang ada tidak sebanyak itu. Terdapat selisih besar yang hilang tanpa jejak: 

Ditemukan fakta ada 46 atau 47 lembar surat suara yang lenyap, Hilang, dan tidak bisa dipertanggujawabkan.
 
"Di mana perginya 46 atau 47 lembar sisa itu? Data tertulis dikirim 976, dipakai hanya sekitar 799, seharusnya sisa banyak. Tapi panitia bilang habis dan ambil cadangan. Ini mustahil secara hitungan matematika. Ada yang disembunyikan atau ada rekayasa di sini," tegas salah satu perwakilan warga yang memantau langsung proses penghitungan.
 
Masyarakat menilai, rangkaian kejanggalan mulai dari data pemilih yang berantakan, jumlah surat suara yang dikirim berlebihan, adanya nama meninggal dan ganda, hingga puluhan lembar yang hilang, bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Indikasi ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa, pengaturan, dan praktik manipulasi politik yang dilakukan secara terstruktur.
 
Warga Desa Fritu kini menuntut penjelasan resmi dari BPMD Kabupaten Halmahera Tengah, BPMD Provinsi Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Publik ingin mendapatkan jawaban tegas: Untuk siapa 976 surat suara itu dicetak jika pemilih hanya 810 orang? Dan ke mana perginya 46 atau 47 surat suara sisa yang hilang itu?
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait atas ketidakberesan data yang mencolok ini. Masyarakat pun bersiap menempuh jalur hukum jika kejelasan dan keadilan tidak segera didapatkan. (*)