Wartarepublik.com, Halteng – Proses demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, yang digelar pada 9 Mei 2026, bukan sekadar menyisakan pertanyaan, melainkan bukti nyata ketidakberesan yang sangat mencurigakan. Data administrasi yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) penuh ketidakcocokan, surat suara dikirim berlebihan tanpa alasan jelas, puluhan lembar hilang, dan verifikasi daftar pemilih yang tampak sengaja diabaikan. Ini bukan lagi soal kesalahan teknis atau kelalaian biasa, melainkan pola yang mengarah langsung pada praktik manipulasi politik dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Kamis, (14/5/2026)
Berdasarkan data resmi yang diterima publik:
• Daftar Pemilih Tetap (DPT): 777 orang
• Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): 34 orang
• Total seluruh pemilih yang berhak: 811 orang
Namun, anehnya, jumlah surat suara yang dikirimkan DPMD justru jauh melampaui jumlah pemilih yang ada:
• Surat suara untuk DPT: 876 lembar kelebihan 99 lembar dari jumlah pemilih yang terdaftar!
• Ditambah cadangan 2,5%: 20 lembar.
• Ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK): 4 lembar.
• Total surat suara masuk: 900 lembar.
Pertanyaan keras dan mendasar harus dilontarkan: Atas dasar apa DPMD mengirimkan 876 surat suara, padahal pemilih tetap hanya 777 orang? Kelebihan hampir 100 lembar ini bukan angka kecil, dan tidak ada penjelasan logis yang bisa membenarkannya. Apakah ini kesalahan pencatatan, atau memang sengaja disiapkan untuk kepentingan tertentu?
Kekacauan tidak berhenti di situ. Verifikasi data pemilih pun terbukti gagal total dan diabaikan. Di dalam DPT ditemukan fakta memalukan: 1 orang yang sudah meninggal dunia masih tercatat berhak memilih, dan parahnya lagi 3 nama warga tercatat ganda atau terulang dua kali. Bagaimana mungkin data yang seharusnya akurat dan mutakhir justru dibiarkan berantakan seperti ini? Apakah panitia dan dinas terkait tidak bekerja, atau sengaja membiarkan celah ini terbuka lebar?
Saat penghitungan suara berlangsung, ketidakberesan makin terang benderang. Hasil perolehan suara:
1. Arkipus Kore: 268 suara.
2. Ridol Arimawa: 235 suara.
3. Yetro Soliawa: 290 suara.
• Suara rusak/tidak sah: 8 suara.
• Total suara terpakai: 793 suara sah + 8 suara tidak sah = 801 suara.
Di momen inilah fakta paling mencurigakan terungkap. Panitia secara resmi mengakui telah mengambil 2 lembar surat suara dari cadangan 2,5%, dengan alasan bahwa surat suara utama diklaim "sudah habis terpakai".
Ini adalah kebohongan yang sangat jelas dan tak bisa diterima akal sehat!
Mari kita hitung dengan tegas dan cermat:
• Surat suara DPT dikirim: 876 lembar.
• Surat suara yang dipakai (termasuk rusak): 799 lembar.
• Seharusnya sisa surat suara DPT yang tidak terpakai: 77 lembar.
Tetapi kenyataannya? Surat suara dikatakan habis, hingga harus ambil cadangan. Dan saat pengecekan akhir, 75 lembar surat suara sisa itu lenyap begitu saja, tidak ada, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Di mana 75 surat suara itu? Siapa yang mengambil? Untuk siapa suara-suara itu digunakan?
Hilangnya puluhan surat suara ini adalah bukti utama bahwa proses pemilihan ini telah dicederai. Logika sederhana: jika surat suara dikirim berlebihan, data pemilih dikacaukan, lalu puluhan lembar hilang tanpa jejak, maka hasil yang keluar bukanlah kehendak rakyat Desa Fritu, melainkan rekayasa pihak-pihak yang ingin menang dengan cara curang.
Masyarakat Desa Fritu bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara tidak akan diam melihat demokrasi diinjak-injak. Kami dengan tegas menilai bahwa apa yang terjadi di Pilkades Fritu adalah pelanggaran berat terhadap prinsip pemilihan umum yang bebas, jujur, dan rahasia. Kecurigaan bukan lagi asumsi, tapi beralasan kuat berdasar data yang ada," ujarnya.
Oleh karena itu, kami menuntut dengan keras:
1. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah dan BPMD Provinsi Maluku Utara harus segera melakukan audit administrasi total, memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas pengiriman surat suara berlebih dan kekacauan data pemilih.
2. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera turun tangan, panggil seluruh panitia, pejabat terkait, dan saksi, untuk mengusut tuntas ke mana perginya 75 surat suara yang hilang. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tanpa pandang bulu.
3. Hasil pemilihan ini tidak sah dan harus dibatalkan jika terbukti ada rekayasa dan kecurangan yang mengubah hasil sebenarnya.
Kami tegaskan: Rakyat tidak buta, rakyat tidak bodoh. Data tidak bisa berbohong. Kejujuran adalah harga mati dalam demokrasi. Jangan sampai pemimpin Desa Fritu lahir dari kecurangan, karena itu akan menjadi aib bagi Halmahera Tengah dan Maluku Utara selamanya. Kami menindaklanjuti masalah ini sampai ke akar-akarnya, demi keadilan dan kepercayaan publik. (Tim)