HALTENG, Wartarepublik.com – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Fritu Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. yang digelar pada tanggal (9/5/2026) menyisakan sejumlah tanda tanya besar dan kejanggalan administrasi yang sangat mencolok. Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari dokumen pemilihan, terlihat ketimpangan angka yang sulit dijelaskan secara logika maupun aturan, mulai dari daftar pemilih hingga jumlah surat suara yang beredar dan terpakai.
Rincian data fakta yang menjadi dasar sorotan tajam masyarakat dan tim pengawas:
📊 Data Awal : Ketimpangan Jumlah Surat Suara & Pemilih
Berdasarkan pengiriman dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jumlah surat suara yang dikirimkan ke Desa Fritu adalah sebanyak 976 lembar. Jumlah ini sudah termasuk cadangan 2,5% sebesar 20 lembar surat suara, serta tambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 4 lembar.
Namun, jika kita melihat jumlah warga yang berhak memilih, angkanya sangat jauh berbeda:
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): 776 orang
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 34 orang
- Total Pemilih: 810 orang
Dari hitungan matematika sederhana, seharusnya kebutuhan surat suara maksimal hanya sekitar 810 lembar ditambah cadangan wajar. Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah surat suara yang dikirim jauh lebih banyak, yaitu 976 lembar. Pertanyaan besar muncul: Mengapa DPMD mengirimkan surat suara sebanyak 976 lembar, padahal jumlah warga yang berhak memilih hanya 810 orang? Ada kelebihan 166 lembar surat suara yang asal-usul dan tujuannya sangat misterius.
Tak hanya itu, kejanggalan dalam daftar pemilih juga sangat nyata dan mencoreng prinsip pemilih yang sah:
1. Terdapat 1 orang yang sudah meninggal dunia, namun namanya masih dicantumkan aktif dalam daftar pemilih. Ini adalah pelanggaran prosedur administrasi yang fatal.
2. Terdapat 3 nama warga yang tertulis tercatat dua kali (ganda) dalam daftar DPT. Artinya, ada potensi seseorang bisa mencoblos lebih dari satu kali karena namanya terdaftar dua kali.
Fakta ini membuktikan bahwa penyusunan daftar pemilih tidak akurat, tidak diperiksa dengan teliti, dan membuka celah luas bagi kecurangan terstruktur sejak tahap awal.
⚠️ Saat Perhitungan Suara: Misteri "Suara Sisa" Yang Hilang
Puncak kejanggalan terjadi saat proses rekapitulasi suara berlangsung. Berikut rincian hasil perolehan suara:
1. Arkipus Kore: 268 Suara
2. Ridol Arimawa: 235 Suara
3. Yetro Soliawa: 290 Suara
Jumlah Suara Sah : 793 Suara
Ditambah:
- Suara Rusak: 8 Suara
- Pengambilan surat suara cadangan 2,5%: 2 lembar (karena disebutkan surat suara habis terpakai)
Total Keseluruhan Surat Suara Yang Terpakai : 803 Lembar
Di sinilah letak pertanyaan paling tajam yang hingga kini tidak terjawab oleh panitia penyelenggara:
Dimana Surat Suara Sisanya?
Mari kita hitung ulang berdasarkan aturan administrasi pemilihan:
- Jumlah surat suara dikirim DPMD: 976 lembar
- Jumlah surat suara yang terpakai (Sah + Rusak + Cadangan terpakai): 803 lembar
Jika dikurangi, seharusnya sisa surat suara yang tidak terpakai, belum tercoblos, dan harus disegel serta diperlihatkan ke saksi berjumlah 173 Lembar Surat Suara.
Tapi faktanya : Panitia mengaku surat suara habis terpakai hingga harus mengambil cadangan.
Ini adalah kontradiksi yang fatal. Jika jumlah pemilih hanya 810 orang, dan yang menggunakan hak pilih tercatat 803 orang, bagaimana mungkin surat suara dikatakan "habis" dan harus mengambil cadangan ? Padahal jumlah surat suara yang dikirim 976 lembar jauh lebih banyak dari jumlah warga yang ada.
Ke mana perginya 173 lembar surat suara sisanya? Apakah hilang? Disembunyikan? Atau justru telah digunakan untuk kepentingan lain di luar prosedur hukum ? Apakah alasan "persetujuan bersama antar saksi" hanya dijadikan tameng untuk menutupi ketidakberesan ini ?
Data-data ini menunjukkan bahwa Pilkades Fritu tanggal 9 Mei 2026 penuh dengan ketidakwajaran: mulai dari daftar pemilih yang ada nama orang meninggal dan nama ganda, jumlah surat suara yang dikirim berlebihan, hingga hilangnya jejak surat suara sisa yang berjumlah ratusan lembar.
Pernyataan bahwa "jabatan adalah milik Tuhan" sering dikumandangkan, namun fakta di lapangan justru menunjukkan administrasi yang kacau, tidak transparan, dan angka yang tidak bertemu. Tuhan tidak pernah menghendaki kebingungan, rekayasa angka, dan hilangnya barang bukti negara berupa surat suara.
Masyarakat berhak tahu ke mana perginya sisa surat suara tersebut ?
Dan apakah hasil perhitungan yang diumumkan benar-benar murni suara rakyat, atau hasil dari permainan angka yang telah disiapkan jauh-jauh hari ?
Selama kejanggalan ini belum dijawab dengan bukti nyata dan transparan, maka keabsahan hasil Pilkades Fritu sangat patut dipertanyakan dan diperkarakan hingga ke jenjang hukum tertinggi. (*)
.png)