RPA Binjai Disorot Keras: Penegakan Perda Dipertanyakan — “Di Mana Taring Pemko Binjai?” -->

Header Menu

RPA Binjai Disorot Keras: Penegakan Perda Dipertanyakan — “Di Mana Taring Pemko Binjai?”

Admin Global
Friday, 1 May 2026

WartaREPUBLIK.com | Binjai - Polemik Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, kian memanas. Beroperasi di sekitar lingkungan Pesantren An-Nadwa, aktivitas usaha ini tidak hanya menyisakan persoalan perizinan, tetapi juga memicu pertanyaan serius soal ketegasan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Sejumlah temuan yang berkembang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian administratif—mulai dari NIB yang belum diperbarui sejak 2025, izin usaha yang belum mencakup pemotongan ayam, hingga perbedaan alamat dalam dokumen sertifikat halal.

Di sisi lain, dokumen lingkungan UKL-UPL disebut belum tertata optimal, dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diduga belum tersedia. Kondisi ini diperparah dengan keluhan warga terkait gangguan bau dan aktivitas operasional.


Sempat Dihentikan, Diduga Berjalan Lagi

Yang menjadi sorotan tajam, operasional usaha ini diketahui sempat dihentikan oleh unsur Pemerintah Kota Binjai—melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, DPMPTSP, serta perwakilan DLH.

Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Berdasarkan keterangan warga dan penelusuran, aktivitas tersebut diduga kembali berjalan.

Pertanyaan pun mencuat keras:
Jika sudah ditertibkan, mengapa bisa beroperasi kembali?


Arah Sidak Dipertanyakan, Titik Kritis Diduga Luput

Sejumlah pihak menilai sidak belum menyentuh seluruh rantai aktivitas usaha. Selain lokasi RPA, titik lain seperti tempat pemotongan dan pendinginan—yang disebut berada di rumah tidak jauh dari lokasi utama—dinilai harus menjadi fokus pengawasan.

Jika benar ada lebih dari satu titik operasional, maka penertiban parsial hanya akan menjadi formalitas tanpa solusi.


Nama NH Mencuat, Perlu Klarifikasi Terbuka

Dalam perkembangan kasus, muncul nama pihak berinisial NH, yang disebut sebagai staf ahli anggota DPR RI Fraksi Golkar asal Sumatera Utara, Delia Pratiwi br. Sitepu.

Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan keterlibatan langsung NH dalam operasional usaha tersebut, sehingga klarifikasi dari pihak terkait menjadi krusial untuk menjernihkan situasi.


Tekanan Publik: “Di Mana Taring Pemko Binjai?”

Rangkaian fakta ini memicu reaksi keras di tengah masyarakat.
Ketegasan Pemko Binjai dalam menegakkan Perda kini dipertanyakan.

Apakah aturan hanya tajam ke bawah?
Apakah yang lemah saja yang selalu merasakan tekanan hukum?

Pertanyaan-pertanyaan ini mencuat bukan tanpa alasan—melainkan dari realitas di lapangan yang dinilai belum menunjukkan konsistensi penegakan aturan.

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Zulfikar, SH., MH, menegaskan:
“Penegakan Perda harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika ada ketidaksesuaian, maka harus ditindak sesuai aturan. Konsistensi adalah kunci agar tidak muncul persepsi ketidakadilan.”


Penutup

Kasus ini telah melampaui persoalan administratif.
Ini adalah ujian nyata bagi wibawa penegakan hukum di daerah.

Publik tidak hanya menunggu klarifikasi—
tetapi juga tindakan tegas, transparan, dan berkeadilan.

Jika aturan hanya tajam kepada yang lemah, maka kepercayaan publiklah yang akan runtuh.


Redaksi: WartaREPUBLIK.com

Editor: Zulkarnain Idrus