Senin 18 Mei 2026: Munadi Kilkoda, S.IP Terima Aduan Resmi Kejanggalan Pilkades Fritu, Janji Tindak Tegas Hingga ke Jalur Hukum -->

Header Menu

Senin 18 Mei 2026: Munadi Kilkoda, S.IP Terima Aduan Resmi Kejanggalan Pilkades Fritu, Janji Tindak Tegas Hingga ke Jalur Hukum

Admin Global
Tuesday, 19 May 2026

HALTENG, Wartarepublik.com – Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, S.IP, secara resmi menerima pengaduan lengkap terkait sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, yang berlangsung pada 9 Mei 2026 lalu. Aduan ini disampaikan langsung oleh Arkipus Kore, calon kepala desa nomor urut 01, beserta tim pendampingnya, pada Senin (18/5/2026) di ruang kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Arkipus Kore menyerahkan berkas lengkap yang berisi data administrasi, dokumen resmi, catatan saksi, serta bukti-bukti nyata yang mengungkap ketidaksesuaian mencolok mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara. Ia menjelaskan secara rinci mengapa dirinya dan masyarakat luas menilai proses demokrasi di desanya penuh ketidakberesan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
"Kami datang ke DPRD, khususnya ke Komisi 1 yang membidangi pemerintahan dan desa, untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan. Bukan karena kalah suara, tapi karena angka-angka dan datanya tidak masuk akal, bertolak belakang, serta ada bukti kuat rekayasa. Kami sudah simpan semua datanya, dan hari ini kami serahkan semuanya agar diperiksa secara objektif," tegas Arkipus Kore di hadapan Munadi Kilkoda. Selasa, (19/5/26)
 
Adapun pokok-pokok kejanggalan yang dituangkan dalam aduan tersebut antara lain
 
1. Selisih Surat Suara Besar: BPMD mengirimkan 976 lembar surat suara untuk DPT, padahal jumlah pemilih sah hanya 810 orang. Setelah penghitungan diketahui total terpakai 803 lembar, maka ada selisih sekitar 46 lembar yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Ironisnya, panitia justru mengaku surat suara habis dan mengambil cadangan, padahal secara hitungan matematika seharusnya masih tersisa banyak.

2. Data Pemilih Cacat: Ditemukan fakta ironis berupa 1 nama warga yang sudah meninggal namun namanya masih tercatat memiliki hak pilih. Belum cukup sampai di situ, terungkap juga ada 3 nama yang terdaftar ganda dalam satu daftar DPT. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa administrasi tidak akurat atau sengaja dimanipulasi sejak awal.

3. Ketidaksesuaian Hasil: Perhitungan angka tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih, serta indikasi penggunaan surat suara cadangan dengan alasan yang tidak logis dan bertentangan dengan hitungan matematika yang benar.
 
Menerima berkas dan penjelasan tersebut, Munadi Kilkoda, S.IP, menyatakan akan menindaklanjuti aduan ini secara serius dan profesional. Ia mengakui, fungsi pengawasan DPRD mewajibkan dirinya dan komisi untuk memastikan setiap pelaksanaan Pilkades berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan, serta menjamin hak politik masyarakat tidak dicederai.
 
"Kami terima aduan ini dengan baik dan kami hargai langkah warga yang menempuh jalur resmi. Komisi 1 akan segera melakukan verifikasi data, memanggil pihak terkait seperti panitia, BPMD, dan instansi berwenang lainnya untuk mengklarifikasi setiap poin kejanggalan yang disampaikan. Jika terbukti ada pelanggaran atau penyimpangan, kami tidak akan ragu untuk mendorong penyelesaian hingga ke jalur hukum demi tegaknya keadilan, dan kami selaku lembaga pengawasan akan melakukan tugas sesuai porsi kami," ujar Munadi Kilkoda usai menerima aduan.
 
"Politisi yang dikenal kritis ini juga mengingatkan bahwa Pilkades adalah pesta demokrasi rakyat, dan hasilnya harus lahir dari proses yang bersih. "Jika prosesnya bermasalah, maka hasilnya pun tidak sah dan tidak bisa diakui. Kami berjanji tidak akan menutup mata, data yang diserahkan akan kami teliti satu per satu," tambahnya.
 
Di akhir pertemuan, dilakukan sesi foto bersama antara pimpinan Komisi 1, pemohon aduan, dan tim pendampingnya. Momen ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, S.IP, merupakan salah satu wakil rakyat yang selalu menjaga tali silaturahmi serta kedekatan yang erat antara wakil rakyat dengan rakyat itu sendiri, serta siap menjadi penampung aspirasi demi kebenaran.
 
Arkipus Kore berharap, langkah yang diambilnya ini menjadi awal terungkapnya kebenaran, sehingga masyarakat Desa Fritu tidak terus menerus merasa kecewa dan dirugikan akibat ketidakberesan yang terjadi. Berkas aduan ini kini sudah masuk dalam agenda prioritas pembahasan Komisi 1 DPRD Halmahera Tengah dan dijadwalkan akan segera ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. (Tim)