Halmahera Selatan, Wartarepublik.com – Dugaan permasalahan sistemik kembali mencuat dalam kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halmahera Selatan. Menanggapi lonjakan tagihan air hingga Rp967.500 yang menimpa salah satu pelanggan, Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang dilakukan manajemen PDAM secara berulang.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Jum'at (15/5/2026), Harmain menilai sikap manajemen yang membebankan seluruh kesalahan kepada pelanggan tidak dapat diterima. Padahal, data lonjakan pemakaian telah tercatat sejak empat bulan sebelumnya tanpa ada tindakan pencegahan maupun pemberitahuan kepada pelanggan.
“Ini bukti nyata adanya penyakit kronis dalam tata kelola PDAM. Manajemen memegang data sejak Desember 2025, tetapi baru bersuara ketika tagihan sudah hampir mencapai satu juta rupiah. Diamnya PDAM selama empat bulan saat mengetahui adanya ketidak wajaran menunjukan sikap yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab,” tegas Harmain.
Menurutnya, PDAM telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan kewajiban memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*, khususnya Pasal 7 huruf b yang mewajibkan pelaku usaha beritikad baik, dan Pasal 8 huruf a yang melarang perbuatan yang merugikan konsumen.
Harmain menambahkan, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 18 ayat huruf f UU No. 8/1999 yang melarang pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab yang seharusnya berada pada pelaku usaha kepada konsumen.
Selain itu, PDAM dinilai mengabaikan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Lembaga pelayanan publik wajib memberikan layanan yang akuntabel, responsif, dan tidak merugikan masyarakat.
Harmain juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap kewajiban tera ulang alat ukur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-DAG/PER/12/2016 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen mengenai kalibrasi dan keakuratan meteran air yang digunakan.
“Jika tidak ada bukti sah atas akurasi alat ukur, maka dasar penagihan tersebut cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harmain menilai Direktur Utama PDAM berpotensi melakukan maladministrasi berat yang bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah*. Pembiaran terhadap sistem kerja yang merugikan masyarakat dinilai sebagai bentuk kelalaian tugas.
Berdasarkan Pasal 97 ayat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai. Jika kebijakan yang merugikan ini dibiarkan berulang, Harmain menyebutnya berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 422 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyalahgunaan jabatan oleh pejabat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan keringanan atau cicilan yang ditawarkan manajemen bukanlah prestasi, melainkan kewajiban yang muncul akibat kelalaian PDAM sendiri.
“Klarifikasi Dirut PDAM keliru, sepihak, dan melanggar banyak ketentuan. Kami menuntut PDAM segera membatalkan kelebihan tagihan akibat kelalaian internal, memperbaiki sistem pengawasan, dan agar Dirut mempertanggungjawabkan pelanggaran aturan yang terjadi,” pungkas Harmain.
Sebagai bentuk protes, GPM Halmahera Selatan menyatakan akan menggelar aksi di depan Kantor PDAM Halmahera Selatan. Jika manajemen tetap mempertahankan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, GPM juga akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (Tim)
.png)