Kalbar.WARTAREPUBLIK.com--Landak, 16 Mei 2026, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sebirang, Desa Pak Mayam, Kabupaten Landak, kembali memantik sorotan tajam publik. Di tengah derasnya pemberitaan media dan keluhan masyarakat selama ini, aktivitas tambang ilegal justru disebut masih berlangsung bebas dan semakin terbuka tanpa penindakan berarti.
Pantauan di lapangan pada 16 Mei 2026 memperlihatkan deretan lanting bermesin besar beroperasi di sepanjang aliran Sungai Landak. Raungan mesin terdengar nyaris tanpa jeda, sementara air sungai yang sebelumnya jernih berubah keruh kecokelatan akibat pengerukan dasar sungai secara terus-menerus.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu bisa berlangsung terang-terangan seolah tanpa hambatan?
Warga sekitar mengaku resah. Sungai Landak yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini perlahan kehilangan fungsinya. Selain sebagai sumber air, sungai itu juga menjadi jalur transportasi dan tempat masyarakat menggantungkan mata pencaharian sebagai pencari ikan.
“Kondisi air sekarang jauh berbeda. Keruh terus mengalir sampai ke hilir. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan makin parah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kerusakan yang ditimbulkan dinilai bukan lagi sekadar persoalan tambang ilegal biasa, melainkan ancaman serius terhadap ekosistem sungai dan keberlangsungan hidup masyarakat bantaran Sungai Landak.
Ironisnya, berbagai laporan masyarakat melalui media sosial maupun pemberitaan media massa disebut belum mampu mendorong langkah penegakan hukum yang konkret. Aktivitas PETI justru terkesan semakin berani dan masif.
Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, Syarif Syukur, menilai lemahnya penindakan membuat praktik PETI berkembang tanpa rasa takut terhadap hukum.
“Kalau berharap penindakan di Kalbar, masyarakat sudah mulai pesimis. Aktivitas PETI ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, tapi terang-terangan. Karena itu kami berencana menyurati aparat penegak hukum tingkat pusat agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan PETI tidak bisa lagi dipandang sebatas pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi masyarakat semata. Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai jauh lebih besar dan dapat berlangsung dalam jangka panjang.
GWI Kalbar, lanjut dia, berencana menggandeng organisasi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk mengawal persoalan tersebut. Fokus utamanya adalah mendorong penyelamatan Sungai Landak dari kerusakan yang semakin meluas.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan lingkungan hidup dan hak masyarakat mendapatkan air sungai yang bersih serta sehat,” katanya.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman hukum bisa bertambah berat apabila dalam praktik PETI ditemukan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. Penggunaan zat beracun itu diketahui memiliki dampak serius terhadap kualitas air, kesehatan masyarakat, dan rantai kehidupan biota sungai dalam jangka panjang.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Publik berharap penindakan tidak berhenti pada wacana ataupun operasi sesaat, melainkan dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Sebab jika pembiaran terus terjadi, yang rusak bukan hanya Sungai Landak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
Editor : Tim Red
.png)