WARTAREPUBLIK.COM - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan wibawa hukum di Maluku Utara. Ironisnya, praktik ilegal tersebut terus berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Tambang ilegal bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa, melainkan bentuk kejahatan yang merampas hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman. Kehadiran mafia tambang di sejumlah wilayah seperti Kusubibi, Manatahan, Anggai, dan Kubung menunjukkan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan menjadi korban utama dari kerusakan lingkungan, pencemaran, konflik sosial, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal.
Dugaan keterlibatan aktor-aktor besar dalam aktivitas tersebut harus segera diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh tunduk terhadap kepentingan mafia tambang yang hanya mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan masa depan daerah.
Oleh karena itu, kami mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera menangkap Haji Malang dan seluruh aktor mafia tambang ilegal yang beroperasi di Desa Kusubibi, Manatahan, Anggai, dan Kubung. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan tidak tebang pilih agar masyarakat percaya bahwa hukum masih berpihak kepada rakyat, bukan kepada pemodal ilegal.
Kami juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil seluruh pihak terkait dan menutup secara resmi aktivitas pertambangan yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Selain itu, kami menilai Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Drs. Waris agono M.Si gagal menunjukkan keseriusan dalam memberantas tambang ilegal di Maluku Utara. Karena itu, kami mendesak agar Kapolda Maluku Utara dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang terus berkembang.
Kami juga meminta Menteri ESDM Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali seluruh izin usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar aktivitas pertambangan di daerah tidak menjadi alat eksploitasi yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Halmahera Selatan dan Maluku Utara, Kami akan melaksanakan aksi demonstrasi pada:
Hari/Tanggal: Senin, 11 Mei 2026 Tempat: Mabes Polri & Kementerian ESDM RI
Koordinator Lapangan, M. Arjuna, Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengingatkan negara bahwa keselamatan lingkungan dan hak masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami percaya bahwa perjuangan melawan tambang ilegal adalah perjuangan menjaga masa depan daerah dan generasi yang akan datang. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!
.png)