WARTA REPUBLIK.com | Binjai – Dugaan tindakan sewenang-wenang kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Binjai. Seorang pegawai PPPK paruh waktu, Kevin Johannes Marbun, mengaku diberhentikan tanpa prosedur oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Arif Sihotang—tanpa dasar administratif yang jelas, tanpa mekanisme pembinaan, dan tanpa rasa keadilan.
Padahal, Kevin masih terikat dalam Perjanjian Kerja Paruh Waktu Nomor: 800.1.13.2-8135/BKP SDM/XII/2025 sebagai Operator Layanan Operasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya: hak kerja diputus secara sepihak dengan cara yang diduga melanggar aturan.
“Tidak ada SP sama sekali. Saya hanya dipanggil secara tertulis dua kali, lalu langsung diberhentikan secara lisan,” ungkap Kevin.
Pemanggilan pertama terjadi pada 22 Desember 2025, disusul 12 Maret 2026. Tapi alih-alih pembinaan, yang muncul justru tindakan yang dinilai merendahkan martabat pegawai.
“Saya dihukum membersihkan toilet, dan juga menerima perlakuan kasar dari pimpinan dengan menendang meja yang ada di dekatnya,” ujarnya.
Diduga Langgar Aturan ASN dan PPPK
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi hanya berdasarkan keputusan lisan.
Aturan menegaskan:
- Harus ada proses pembinaan bertahap
- Harus ada dokumen tertulis yang sah
- Dilarang melakukan tindakan diskriminatif dan sewenang-wenang
Namun fakta yang diungkap korban justru mengarah pada pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip tersebut.
Diskriminasi dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kevin juga mengungkap adanya dugaan tebang pilih. Ia menyebut ada pegawai lain yang tidak masuk kerja, namun tidak disentuh tindakan apapun.
Lebih parah lagi:
- Ia tidak menerima atribut dinas lengkap
- Ia dilarang masuk kerja
- Ia diperlakukan berbeda dibanding pegawai lain
Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur—ini mengarah pada diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan jabatan.
Pejabat Bungkam, Publik Geram
Ketika dikonfirmasi, Arif Sihotang justru memilih bungkam. Pesan tidak dibalas, telepon diabaikan. Sikap ini dinilai sebagai bentuk arogansi pejabat publik yang menghindari pertanggungjawaban.
WARTA REPUBLIK menilai, diamnya pejabat dalam kasus serius seperti ini bukan netral—melainkan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi.
Jeritan Keadilan dari Pegawai Kecil
Di tengah tekanan ekonomi, Kevin hanya bisa berharap keadilan tidak mati di meja birokrasi.
“Saya mohon kepada Bapak Wali Kota Binjai agar membantu saya. Saya punya anak dan istri yang harus saya nafkahi,” ucapnya.
Tidak Bisa Dibiarkan
Kasus ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut:
- Hak pekerja
- Integritas birokrasi
- Kepatuhan terhadap hukum
Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut harus ditindak tegas tanpa kompromi.
WARTA REPUBLIK menegaskan: jabatan bukan tameng untuk bertindak semena-mena. Jika aturan dilanggar, maka penindakan harus berjalan. Tidak ada kebal hukum.
Reporter: Zulkarnain Idrus
.png)