WARTAREPUBLIK.COM - Wacana pembukaan aktivitas pertambangan di Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menimbulkan keresahan besar di tengah masyarakat. Kehadiran tambang bukan hanya soal investasi dan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan hidup, keberlangsungan ekosistem, serta masa depan masyarakat adat dan generasi yang akan datang.
Desa Liaro merupakan wilayah yang memiliki kekayaan alam, hutan, sumber mata air, serta kawasan ekologis yang harus dijaga dan dilindungi. Jika aktivitas pertambangan dipaksakan masuk tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan secara serius, maka ancaman kerusakan ekologis akan menjadi kenyataan. Risiko longsor ekologis, pencemaran sungai dan tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, serta rusaknya kawasan hutan akan menjadi bencana yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Pengalaman di berbagai daerah membuktikan bahwa aktivitas pertambangan sering kali meninggalkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Ketika hutan dibuka secara masif dan tanah dikeruk demi kepentingan industri, masyarakat sekitar justru menjadi korban dari krisis air bersih, banjir, tanah longsor, hingga hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan.
Atas dasar itu, penolakan terhadap wacana tambang di Desa Liaro merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pembangunan tidak boleh mengorbankan alam dan kehidupan rakyat demi kepentingan segelintir pihak.
Karena itu, kami mendesak: Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan, agar mempertimbangkan secara serius setiap usulan tambang yang diajukan oleh pihak mana pun yang berupaya melakukan aktivitas pertambangan di Desa Liaro.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian ESDM Provinsi Maluku Utara, agar mempertimbangkan kembali seluruh usulan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menolak pengajuan dokumen pertambangan yang diajukan melalui Kanwil ESDM Maluku Utara melalui evaluasi teknis dan administrasi berupa surat penolakan resmi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mempertimbangkan kembali penerbitan maupun pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Desa Liaro.
Pihak Kepolisian, khususnya: Kapolda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan, agar bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti mencemari lingkungan, menyebabkan kerusakan ekologis, serta berpotensi menimbulkan bencana longsor dan kerugian bagi masyarakat.
Lingkungan hidup bukan warisan yang bisa dihabiskan demi keuntungan sesaat, melainkan titipan untuk generasi mendatang. Menjaga Liaro berarti menjaga kehidupan masyarakat, menjaga hutan, menjaga sumber air, dan menjaga masa depan Halmahera Selatan.
Sudah saatnya pemerintah berpihak pada keselamatan lingkungan dan kepentingan rakyat, bukan pada eksploitasi alam yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
.png)