BPK Temukan Sejumlah Pelanggaran Pengelolaan Pajak Daerah, Potensi PAD Maluku Utara Terancam Bocor -->

Header Menu

BPK Temukan Sejumlah Pelanggaran Pengelolaan Pajak Daerah, Potensi PAD Maluku Utara Terancam Bocor

Admin Global
Monday, 8 June 2026

SOFIFI, Wartarepublik.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan ketidakpatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan Pajak Daerah tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. Temuan tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang terjadinya kebocoran penerimaan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang diterbitkan BPK, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara dinilai belum optimal dalam melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) Pajak Air Permukaan (PAP).

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sedikitnya delapan perusahaan yang memanfaatkan sumber air permukaan namun belum melakukan pembayaran pajak, meskipun telah mengantongi izin resmi. Di antara perusahaan tersebut terdapat PT I, PT HSM, dan PT BMI.

Selain itu, sebanyak 17 perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap dalam sistem aplikasi yang digunakan pemerintah daerah. 

BPK menilai aktivitas pengambilan air permukaan tanpa dukungan perizinan yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Permasalahan juga ditemukan pada aspek regulasi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2012 sebagai dasar perhitungan nilai air permukaan. 

Regulasi tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2017.

Tidak hanya pada sektor Pajak Air Permukaan, BPK juga menyoroti pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan alat berat. 

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) terbaru. Selain itu, data kendaraan pada sistem e-SAMSAT dinilai belum mutakhir akibat masih banyak kendaraan yang belum melakukan proses balik nama.

Sementara itu, pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda Maluku Utara diketahui belum menetapkan sejumlah perusahaan potensial sebagai Wajib Pajak Pungut (WAPU) untuk periode Agustus hingga September 2025. 

BPK juga menemukan bahwa Bapenda tidak memiliki arsip Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan WAPU tahun 2024 dan 2025.

Atas berbagai temuan tersebut, kinerja Tim Optimalisasi PAD yang dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 380.6/KPTS/MU/2024 dan Nomor 292.5/KPTS/MU/2025 dinilai belum mampu mengoptimalkan penerimaan daerah. 

Lemahnya koordinasi antarinstansi disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan potensi kebocoran pajak daerah masih terjadi hingga saat ini.






Redaksi: ul