DBH Rp256 Miliar Ditahan Pemprov, DPRD Halteng: Daerah Penghasil Jangan Dijadikan Korban Krisis Kas Daerah. -->

Header Menu

DBH Rp256 Miliar Ditahan Pemprov, DPRD Halteng: Daerah Penghasil Jangan Dijadikan Korban Krisis Kas Daerah.

Admin Global
Saturday, 13 June 2026

WEDA, WartaRepublik.com — Tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp256 miliar di kas Pemerintah Provinsi Maluku Utara memicu kritik keras dari DPRD Halmahera Tengah. Kondisi ini dinilai tidak hanya menghambat pembangunan daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah provinsi dalam memenuhi hak-hak kabupaten/kota penghasil. Sabtu 13/06.

Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menegaskan bahwa persoalan fiskal yang saat ini dikeluhkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan dana yang menjadi hak daerah.

Menurutnya, DBH bukanlah dana milik pemerintah provinsi, melainkan hak pemerintah kabupaten/kota yang wajib disalurkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Ketika pemerintah provinsi mengeluhkan tekanan fiskal dan persoalan arus kas, publik juga perlu mengetahui bahwa salah satu penyebab terganggunya keuangan daerah justru berasal dari tertahannya hak kabupaten/kota di kas provinsi," tegas Munadi.

Ia mengingatkan bahwa Halmahera Tengah selama ini menjadi salah satu kontributor terbesar penerimaan negara dan daerah melalui sektor pertambangan. Namun ironisnya, ketika daerah membutuhkan dukungan fiskal untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik, dana yang menjadi hak masyarakat justru belum disalurkan.

"Tanah kami dikeruk, hutan kami dibabat, laut dan udara kami menanggung dampak aktivitas industri. Tetapi ketika giliran hak daerah dikembalikan melalui DBH, pemerintah provinsi justru menahannya. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan terhadap daerah penghasil," ujarnya.

Munadi menilai penahanan DBH telah berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD Halmahera Tengah. Sejumlah agenda pembangunan terancam tertunda akibat keterbatasan fiskal yang seharusnya dapat ditopang melalui transfer DBH.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa tekanan terhadap keuangan daerah tidak hanya berasal dari DBH yang tertahan. Halmahera Tengah juga masih menghadapi persoalan DBH Kurang Bayar (KB) yang belum terselesaikan serta pengurangan DBH reguler akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Jika seluruh komponen tersebut diakumulasikan, potensi kehilangan kapasitas fiskal Halmahera Tengah diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun.

"Jika Gubernur menyampaikan keluhan kepada pemerintah pusat terkait kapasitas fiskal daerah, maka kami juga perlu menyampaikan bahwa kapasitas fiskal Halmahera Tengah ikut terganggu akibat kebijakan yang dilakukan pemerintah provinsi sendiri. Dampaknya sangat serius dan berpotensi mengganggu stabilitas APBD daerah," katanya.

DPRD Halmahera Tengah meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyelesaikan tunggakan DBH dan menghentikan praktik penundaan transfer yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat di kabupaten/kota.

Munadi menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan alasan ataupun keluhan yang berulang-ulang mengenai kondisi kas daerah. Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah nyata, keberanian mengambil keputusan, serta komitmen pemerintah provinsi untuk menunaikan kewajibannya kepada daerah.

"Jangan sampai pemerintah provinsi meminta perhatian dan bantuan dari pemerintah pusat, tetapi pada saat yang sama mengabaikan hak pemerintah kabupaten/kota. Yang dibutuhkan daerah hari ini bukan narasi keluhan, melainkan realisasi pembayaran DBH yang menjadi hak rakyat," pungkasnya.

DPRD Halmahera Tengah berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan seluruh kewajiban transfer DBH pada tahun anggaran berjalan demi menjaga keberlangsungan pembangunan, pelayanan publik, dan stabilitas fiskal daerah.




Redaksi: IMK