Dokumen Dipertanyakan, Saham Tak Jelas, Jalan 15 KM Ilegal? PT Harum Sukses Mining Didesak Diusut Tuntas -->

Header Menu

Dokumen Dipertanyakan, Saham Tak Jelas, Jalan 15 KM Ilegal? PT Harum Sukses Mining Didesak Diusut Tuntas

Admin Global
Wednesday, 3 June 2026

HALTENG, Wartarepublik.com — Pertanyaan serius dan desakan investigasi tajam kembali dilontarkan terkait operasi PT Harum Sukses Mining yang beraktivitas di wilayah Desa Sagea hingga Fritu, Kabupaten Halmahera Tengah. Sejumlah persoalan krusial mulai dari dugaan pemalsuan dokumen perizinan, ketidakjelasan transaksi pengalihan saham, hingga legalitas akses jalan operasional sepanjang 15 kilometer kini menjadi sorotan utama yang meminta jawaban tegas dari penegak hukum. Rabu, (3/6/2026)

Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Daerah Maluku Utara, Sofyan HI Ahmad, dengan nada tegas menuntut pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan. “Jangan biarkan kekayaan alam negara diambil secara sembarangan. Kami minta investigasi mendalam dan menyeluruh dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen & Transaksi Saham yang Gelap
 
Poin paling krusial yang dipertanyakan adalah keabsahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi dasar operasi perusahaan, beserta skema pengalihan kepemilikan saham ke PT CNGR. Diduga kuat terdapat ketidakberesan hingga pemalsuan data dalam proses administrasi perizinan tersebut.
 
Selama 2,5 tahun beroperasi, perusahaan ini tercatat mengantongi kuota produksi hampir 5,8 juta metrik ton nikel bernilai ekonomi mencapai triliunan rupiah. Namun di balik angka fantastis itu, keabsahan dokumen pendukungnya sangat diragukan. Bagaimana mungkin izin operasi diberikan jika dasarnya tidak jelas? Apakah ini cara mengelola kekayaan negara ?

Jalan 15 Kilometer: Tanpa Izin & Lingkungan Terabaikan
 
Tanda tanya besar juga menyelimuti akses jalan penghubung sepanjang 15 kilometer yang digunakan untuk kegiatan tambang. Masyarakat dan pengamat mempertanyakan keberadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang seharusnya menjadi syarat mutlak penggunaan lahan hutan. Apakah jalan ini dibangun tanpa dasar hukum yang sah?
 
Belum selesai soal izin, tanggung jawab lingkungan pun dinilai sangat buruk. Perusahaan telah mengeruk dan menggusur lahan, namun hingga kini belum ada kepastian pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Kewajiban hukum untuk mengembalikan fungsi hutan seolah diabaikan begitu saja.

Kekayaan Triliunan, Masyarakat Tetap Dibiarkan Miskin
 
Yang paling memilukan: meski mengeruk kekayaan alam bernilai triliunan rupiah, dampak nyata bagi masyarakat sekitar nyaris tidak terasa. “Dengan produksi sebesar itu, seharusnya kesejahteraan warga meningkat. Tapi kenyataannya justru sebaliknya,” ungkap Sofyan.
 
Ia menuntut transparansi penuh dari perusahaan: “Buka data rinci penyaluran Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR). Undang-undang mewajibkan ini, bukan sekadar janji kosong. Jangan hanya mengambil untung, tapi membiarkan warga hidup dalam keterbatasan.”

Penegak Hukum Diminta Tidak Menutup Mata
 
Akumulasi indikasi pelanggaran ini membuat publik bersatu menuntut Satgas PKH dan instansi terkait bertindak tegas. Ini saatnya membuktikan bahwa hukum berlaku sama, tidak pandang besarnya modal perusahaan. Negara wajib memastikan hak rakyat dan kepentingan negara tidak dirugikan demi keuntungan segelintir pihak.
 
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Harum Sukses Mining belum memberikan tanggapan apapun atas tuduhan dan pertanyaan yang dilontarkan. (*)