HALTENG, Wartarepublik.com - Aktifitas pertambangan nikel yang dilakukan PT. Harum Sukses Mining (HSM) di wilayah Sagea–Fritu-Wale kembali menjadi perhatian publik. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan proses perizinan, pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pengalihan saham perusahaan, hingga penggunaan kawasan hutan untuk akses operasional kini menjadi sorotan sejumlah pihak.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Daerah (FKPD) Maluku Utara, Sofyan Hi Ahmad, mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan aktivitas perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
RKAB dan Pengalihan Saham Menjadi Perhatian
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah proses pengajuan dan persetujuan RKAB periode 2024–2026 serta pengalihan kepemilikan saham perusahaan kepada PT. CNGR maka pihaknya meminta Pemerintah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan operasional perusahan. Sebab, mereka menilai transparansi dan akuntabilitas proses administrasi perlu diperjelas mengingat besarnya skala usaha yang dijalankan," desak Sofyan.
Sebab, dalam kurun waktu sekitar 2,5 tahun terakhir, perusahaan disebut memperoleh kuota produksi hingga hampir 5,8 juta ton bijih nikel dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Karena itu, muncul tuntutan agar seluruh proses perizinan dan tata kelola usaha dapat dibuka secara transparan kepada publik.
Legalitas Jalan Tambang 15 Kilometer Dipwrtanyakan.
Sorotan juga mengarah pada keberadaan akses jalan operasional sepanjang kurang lebih 15 kilometer yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan.
Masyarakat dan Forum Komunikasi Pengusaha Daerah (FKPD) Maluku Utara meminta pemerintah memastikan status dan kelengkapan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi dasar penggunaan kawasan tersebut, serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.
Tanggung Jawab Lingkungan Menjadi Tuntutan
Selain persoalan legalitas, aspek perlindungan lingkungan dan reklamasi pascatambang turut menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar dinilai harus diikuti dengan pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan, termasuk jaminan reklamasi dan program pemulihan kawasan yang telah terdampak aktivitas tambang.
Masyarakat Menuntut Manfaat Yang Lebih Nyata
Di tengah besarnya aktivitas produksi yang berlangsung, masyarakat lingkar tambang menilai manfaat ekonomi dan sosial yang dirasakan masih belum sebanding dengan potensi sumber daya alam yang telah dieksploitasi. Karena itu, Sofyan Hi Ahmad meminta perusahaan membuka data realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) agar publik dapat mengetahui kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana manfaat yang diberikan perusahaan kepada daerah dan warga sekitar. Transparansi menjadi kunci membangun kepercayaan publik,” tegasnya
Desakan Ivestigasi
Melihat berbagai persoalan yang berkembang, masyarakat dan pemangku kepentingan maka pihaknya mendesak satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan aktivitas operasional perusahaan.
“Langkah itu dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap hukum, menjaga kepentingan Negara, melindungi hak masyarakat, serta mendorong tata kelola sektor pertambangan yang lebih transparan dan berkelanjutan,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT. Harum Sukses Mining terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat dan Redaksi Media ini berupaya melakukan konfirmasi. (Tim)
.png)