Jakarta, 14 Juni 2026, WartaRepublik.com – Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengenai ketidakmampuan Pemerintah Provinsi Maluku Utara membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan pertanyaan serius dan harus segera diklarifikasi secara terbuka di hadapan publik.
Pengamat politik nasional, Muslim Arbi, menilai pernyataan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi konsumsi publik tanpa penjelasan yang utuh, mengingat disampaikan dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, sebuah forum negara yang menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Menurut Muslim Arbi, apabila pada saat yang sama terdapat dana daerah yang masih tersimpan dalam rekening pemerintah daerah dengan nilai ratusan miliar rupiah, maka klaim ketidakmampuan membayar gaji PPPK harus dijelaskan secara transparan dan berbasis data yang dapat diverifikasi.
"Pernyataan seorang gubernur di forum resmi negara bukan sekadar opini. Itu adalah informasi yang dapat mempengaruhi pandangan publik, lembaga negara, dan arah kebijakan pemerintah. Karena itu, setiap pernyataan harus disampaikan secara jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Muslim Arbi.
Ia menegaskan bahwa rakyat Maluku Utara, para pegawai PPPK, serta DPR RI berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai kondisi fiskal daerah yang sebenarnya. Jangan sampai publik menerima gambaran seolah-olah daerah berada dalam kondisi tidak mampu membayar kewajiban pegawai, sementara terdapat data yang menunjukkan masih tersedianya dana dalam kas daerah.
Muslim Arbi juga mengingatkan bahwa dalam situasi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah wajib menempatkan pembayaran gaji pegawai, PPPK, pelayanan publik, dan kewajiban transfer daerah sebagai prioritas utama dibanding belanja-belanja lain yang tidak mendesak.
Lebih lanjut, ia mendesak Komisi II DPR RI dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk memanggil Gubernur Sherly Tjoanda guna memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait pernyataannya tersebut.
"Kejujuran adalah fondasi utama kepemimpinan. Kepala daerah tidak boleh membangun narasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Jika terdapat perbedaan antara fakta fiskal dan pernyataan yang disampaikan, maka klarifikasi adalah sebuah keharusan," ujar Muslim.
Menurutnya, polemik ini bukan semata-mata soal anggaran, tetapi menyangkut kredibilitas pemerintah daerah, kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab moral seorang kepala daerah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Karena itu, Muslim Arbi meminta Gubernur Maluku Utara untuk segera menjelaskan secara terbuka kondisi keuangan daerah yang sebenarnya agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pemerintahan daerah maupun masyarakat Maluku Utara.
"Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan yang baik," Tutupnya.
Redaksi: Iswan
.png)