IMM menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut integritas pejabat publik dan potensi konflik kepentingan dalam program nasional yang menggunakan anggaran negara.
“Kami meminta Kementerian PUPR melalui Inspektorat Jenderal segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Plt Kepala BPJN Malut. Jabatan publik tidak boleh dicampur dengan kepentingan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas DPD IMM Malut.
Selain itu, IMM juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan keterkaitan tersebut agar polemik yang berkembang di publik tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Jika memang tidak ada masalah, maka harus dibuka secara terang kepada publik. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan pengaruh jabatan atau relasi yang tidak patut, maka proses hukum harus ditegakkan,” lanjutnya.
IMM menegaskan bahwa dorongan evaluasi dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan marwah institusi negara di Maluku Utara. (*)
.png)