TERNATE, Wartarepublik.com - Warga asal Dodowo, kecamatan Galela Utara kabupaten Halmahera Utara mendadak mendatangi kejaksaan tinggi (Kejati) provinsi Maluku Utara di Ternate pada Senin 08 Juni 2026, hal itu dikarenakan kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum kepala desa (Kades) Dodowo Mufadli Hi Abd Mutalib yang saat ini suda di tangani kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Utara, namun kasus tersebut bisa dibilang berjalan terbata-bata dan tidak ada titik terang.

Kedatangan warga di Kejati, merupakan mosi ketidak percayaan mereka pada Pemda Halmahera Utara dan pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Halmahera Utara yang menangani kasus di desa Dodowo yang tak kunjung selesai. Warga menduga Pemda Halmahera Utara, inspektorat Halmahera Utara, dan Kejari Halmahera Utara membiarkan pelaku korupsi terus tumbuh subur di bumi Hibualamo.

Didalam ruangan Kejati provinsi Maluku Utara, sala seorang warga Dodowo yang meminta agar namanya dirahasiakan iya menyampaikan bahwa, torang datang di Kejati ini karena torang so muak, so tara mampo deng pihak penegak hukum di Halmahera Utara yang kase biar kejahatan itu terus tumbuh di torang pe desa. 

Dari hasil audit Inspektorat sebut kerugian desa mencapai Rp 587 juta lebih terus inspektorat Halmahera Utara juga so kase waktu 60 hari untuk kades dia kase kembali doi kerugian desa itu, cuman kades sampe sekarang ini tara kase kembali itu doi, Inspektorat deng Kejari juga so tarada tindakan.

"Torang yakin, ini kalau tong badiam kasus ini tara selesai dan kades tara akan di tahan. Apakah hukum seperti ini ka? Terus mempersulit kaya torang bgini yang tara punya apa-apa, apakah torang harus ada doi baru bisa ngoni kase selesai tong pe masalah? Ucap dia seolah bertanya kepada pihak penegak hukum di Halmahera Utara," ucap warga yang di sebut namanya. Selasa, (9/6)

Selain itu, Taslim Litimi PJ ketua umum. Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (HIPMA-GALUT) Maluku Utara, sekaligus anak muda asal warga Dodowo membenarkan kedatangan mereka di Kejati provinsi Maluku Utara. Kedatangan kami di Kejati tak lain dan tak bukan adalah untuk mengadukan lambatnya proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang pelakunya adalah kepala desa Dodowo kecamatan Galela Utara. Inspektorat Halmahera Utara dan kejari Halmahera Utara terlalu lambat menangani kasus di Dodowo.

"Kami mendatangi Kejati karena kami menduga, inspektorat Halmahera Utara, Kejari Halmahera Utara suda kong kali kong dengan kades Dodowo. Sehingga kasus didesa Dodowo tak kunjung selesai," ujarnya.

Dari hasil audit Inspektorat yang menunjukkan angka yang cukup besar, yakni Rp 587 juta lebih untuk tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021. Kemudian Inspektorat memberikan waktu selama 60 hari kepada kepala desa untuk mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi, namun ultimatum itu diabadikan oleh kepala desa Dodowo. 

Ketidak koperatifnya kades, seharusnya Kasus ini sudah sepenuhnya masuk ke ranah pidana murni, karena batas waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 587 juta dari Inspektorat Halmahera Utara telah kedaluwarsa tanpa adanya iktikad baik dari Kepala Desa (Kades) tersebut. Berdasarkan MoU antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri, serta ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, ketidakpatuhan dalam menyetor kembali temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu 60 hari membuat aparatur pengawas (Inspektorat) wajib melimpahkan berkas tersebut secara resmi sebagai perkara pidana korupsi.

"Lanjut Taslim, dengan adanya hasil audit konkret sebesar Rp 587 juta dari instansi berwenang, unsur "kerugian keuangan negara" pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sudah terpenuhi secara nyata," tambahnya.

Olehnya itu, kami mendesak kepada Inspektorat Halmahera Utara agar menyerahkan dokumen LHP Audit Investigasi yang mencantumkan angka kerugian negara definitif Rp 587 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara atau Kejati Maluku Utara. Dokumen LHP ini bernilai sebagai alat bukti surat yang sangat kuat dalam penyidikan perkara pidana.





Redaksi: ul