WartaREPUBLIK.com | Binjai – Tidak ada ruang aman bagi pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Binjai. Komitmen itu kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melalui operasi penyamaran (under cover) yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RAR (26) beserta barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 10,07 gram.

Penindakan berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Tim kemudian menjalankan teknik under cover hingga berhasil mengamankan target operasi.

Dari tangan RAR, petugas menyita satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi awal dari penyidikan yang lebih luas. Polisi kini mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok, penghubung, maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada satu penangkapan.

"Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan. Kami akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Peredaran gelap narkotika adalah ancaman nyata bagi masyarakat dan harus dilawan secara konsisten," tegas Kapolres.

Di balik setiap paket sabu yang berhasil disita, selalu muncul pertanyaan yang layak dijawab melalui proses penyidikan: dari mana barang itu berasal, kepada siapa akan diedarkan, dan siapa saja yang diduga berada di balik rantai distribusinya. Pengembangan perkara menjadi kunci agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap jaringan yang lebih luas apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mitra aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri, sehingga upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif.

Redaksi: WartaREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus