Saatnya Pemerintah Wujudkan Harapan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Menjadi PNS -->

Header Menu

Saatnya Pemerintah Wujudkan Harapan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Menjadi PNS

Admin Global
Thursday, 30 July 2026


Jakarta, Wartarepublik.com – Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, mendorong pemerintah agar memberikan perhatian lebih terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menjadi hadiah istimewa dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Eko meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang berpihak kepada para guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi untuk mengatasi persoalan pembiayaan gaji ASN PPPK, termasuk bagi pegawai paruh waktu yang hingga kini masih menghadapi berbagai kendala.

Menurut Eko, kondisi tersebut terlihat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Sejumlah guru PPPK Paruh Waktu dikabarkan memilih mengundurkan diri karena penghasilan yang diterima belum mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.

Atas dasar itu, Eko berharap pemerintah pusat menjadikan pengangkatan PPPK menjadi PNS sebagai prioritas nasional. Langkah tersebut dinilai dapat mengakhiri persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun sekaligus memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik.

Ia menilai kebijakan pemerintah pada masa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengangkat lebih dari satu juta tenaga honorer menjadi PNS dapat dijadikan referensi dalam menyelesaikan persoalan serupa saat ini.

Selain itu, Eko menyoroti kondisi ekonomi yang semakin menantang. Menurutnya, kesejahteraan guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit guru PPPK yang telah menempuh pendidikan hingga jenjang magister (S2) bahkan doktor (S3). Namun, penghasilan yang diterima masih mengacu pada kualifikasi pendidikan sarjana (S1), sehingga dinilai belum mencerminkan kompetensi yang dimiliki.

Redaksi: IL