TERNATE, Wartarepublik.com – Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Rivai, menegaskan laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
"Laporan yang kami sampaikan sudah disertai data yang lengkap. Karena itu tidak ada alasan kasus ini tidak dilakukan pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan," tegas Sarjan.
Rabu, (1/7/26)
Diduga Terjadi Kemahalan Harga
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi, penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Besaran tunjangan kemudian diatur melalui sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali).
Perwali Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani almarhum Wali Kota Burhan Abdurahman menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp26 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp24,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp12,5 juta bagi anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp11 juta per bulan.
Setahun kemudian diterbitkan Perwali Nomor 34 Tahun 2020 yang menaikkan nilai tunjangan menjadi Rp27,75 juta bagi Ketua DPRD, Rp26 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp16,75 juta bagi anggota DPRD. Adapun tunjangan transportasi naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2021, Pemerintah Kota Ternate kembali menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota M. Tauhid Soleman. Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan kembali meningkat menjadi Rp29,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp27,5 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp20 juta bagi anggota DPRD.
Tunjangan transportasi juga naik menjadi Rp18 juta per bulan.
Soroti Tidak Adanya Penyesuaian Setelah PP Nomor 1 Tahun 2023 Sarjan menilai persoalan muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ternate tidak melakukan penyesuaian terhadap Perwali Nomor 21 Tahun 2021 meski regulasi induknya telah berubah.
"Yang menjadi masalah besar adalah ketika PP Nomor 18 Tahun 2017 diubah menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023, mengapa tidak dilakukan perubahan Perwali. Padahal Pasal 17 dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 sudah sangat jelas mengatur hal tersebut," ujar Sarjan.
Ia menjelaskan Pasal 17 PP Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa penetapan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara.
Menurutnya, apabila kenaikan tunjangan tidak didasarkan pada hasil penilaian independen seperti Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), BPKP, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka terdapat dugaan bahwa Perwali diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Minta Sejumlah Pihak Diperiksa
Dalam laporannya, SEMMI Maluku Utara meminta penyidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan sejumlah pihak, di antaranya mantan Wali Kota Ternate almarhum Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, mantan Sekretaris DPRD Safiah M. Nur, mantan Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya, serta Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sarjan juga menilai perubahan Perwali yang dilakukan dalam rentang waktu singkat patut menjadi perhatian penyidik.
"Perwali tersebut bahkan masih digunakan hingga tahun anggaran 2026. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengapa aturan lama tetap dipertahankan," katanya.
Dugaan Kerugian Negara
SEMMI Maluku Utara juga mendasarkan laporannya pada hasil penilaian yang disebut berasal dari KJPP yang pernah digunakan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Menurut Sarjan, hasil penilaian tersebut menunjukkan harga sewa rumah yang layak di Kota Ternate pada periode 2019–2024 berada di kisaran Rp9 juta per bulan, sedangkan nilai transportasi sekitar Rp6 juta per bulan.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa hasil perhitungan BPKP Perwakilan Maluku Utara bersama KPKNL Ternate pada tahun 2026 menetapkan nilai wajar tertinggi tunjangan perumahan DPRD Provinsi sekitar Rp10 juta per bulan.
"Kalau provinsi saja hasil perhitungan BPKP dan KPKNL hanya sekitar Rp10 juta, maka besaran tunjangan DPRD Kota Ternate pada periode 2019–2024 patut didalami karena terdapat selisih nilai yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara," tururnya.
Meski demikian, Sarjan menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun besaran kerugian negara sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan lembaga auditor yang berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun seluruh pihak yang disebut dalam laporan SEMMI Maluku Utara belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim/Red)
0Comments