JAKARTA, Wartarepublik.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo diproses atau dijatuhi hukuman pidana. Menurutnya, sejak awal pihak pembela hanya menginginkan adanya kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang menjadi pokok persoalan.
"Wirawan menjelaskan, terdapat perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut banyak pihak mendesak agar kliennya dijatuhi hukuman berat, sementara tim pembela hanya meminta pembuktian dokumen pendidikan tersebut dilakukan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata wirawan.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang seharusnya dapat diuji secara terbuka di hadapan persidangan.
"Tambahnya, dalam nota eksepsi, tim penasihat hukum juga menyoroti arah penanganan perkara. Mereka menilai persidangan lebih berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sedangkan substansi awal yang menjadi sumber sengketa, yakni keabsahan ijazah, belum memperoleh ruang pembuktian yang memadai," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang kemudian menetapkan Dokter Tifa sebagai terdakwa. Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim akan mempelajari dan mempertimbangkan keberatan yang diajukan sebelum menentukan agenda persidangan berikutnya.
Penulis: ul
Sumber: YouTube
0Comments