#Semua orang yg ditahan di Lapas/LP boleh dong minta keluar atau bebas untuk melawan vonis/putusan pengadilan karena ada contoh boleh melawan putusan pengadilan seperti yg dilakukan oleh BPN & Bupati Buleleng bersama pengacaranya.

SINGARAJA– Warta Republik.Com
Dua warga Buleleng mengatasnamakan LSM Aliansi Buleleng Jaya resmi menyurati Presiden Republik Indonesia. Isinya satu tuntutan utama: mencopot Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, http://Sp.Og dari jabatannya.

Surat itu ditandatangani Drs. Ketut Yasa, warga Jalan Pulau Irian No. 36 Singaraja, dan Nyoman Tirtawan, warga Banjar Dinas Manuksesa. Keduanya menyampaikan 3 poin keberatan yang mereka sebut sebagai "bentuk perlawanan terhadap hukum".

Pertama, soal kepatuhan pada putusan pengadilan.  
LSM menuding Bupati melawan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara / PTUN yang sudah _inkracht_. Dasar hukumnya, kata mereka, PP Nomor 48 Tahun 2016 yang mewajibkan pejabat TUN melaksanakan putusan PTUN. 

Lebih jauh, LSM menyebut Bupati juga melawan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024. Putusan MK itu melarang pejabat TUN mengajukan Peninjauan Kembali / PK terhadap putusan PTUN inkrah. "Yang bersangkutan tetap mengajukan PK meskipun permohonan telah ditolak," tulis LSM dalam suratnya.

Kedua, soal gugatan perdata ke warga senilai Rp28 miliar.
LSM menyoroti gugatan yang diajukan Bupati di Pengadilan Negeri Singaraja terhadap warga atau masyarakat. Menurut LSM, gugatan itu "tanpa dasar hukum yang jelas" dan "terdapat dugaan konspirasi yang merugikan masyarakat taat pajak dan mentaati hukum".

Ketiga, gugatan susulan Rp8 miliar.
LSM menyebut Bupati kembali menggugat Rahnawi dan rekan-rekannya di PN Singaraja dengan nilai Rp8 miliar. Sampai surat dilayangkan, LSM mengklaim Bupati "masih melawan Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap". 

Total gugatan yang disorot LSM mencapai Rp28 miliar.

"Copot jabatannya" 
Karena tiga poin itu, LSM Aliansi Buleleng Jaya mengusulkan kepada Presiden agar Bupati dr. Sutjidra dicopot. Bagi mereka, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Sisi lain: belum ada jawaban Pemkab 
Sampai berita ini naik, http://WartaGlobal.id belum menerima klarifikasi resmi dari Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, http://Sp.Og maupun Pemkab Buleleng. 

Perlu dicatat, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan. Status "tanpa dasar hukum" atau "melawan putusan" harus dibuktikan di meja hukum. Begitu juga hak Bupati untuk membela diri lewat jalur hukum yang tersedia.

WartaGlobal.id buka ruang hak jawab
Sebagai media, kami memposisikan diri sebagai penyampai fakta. Kami memberitakan "adanya surat pengaduan LSM ke Presiden", bukan memvonis Bupati bersalah.

Kasus ini menyentuh dua hal sensitif: kepatuhan pejabat pada putusan pengadilan, dan penggunaan gugatan perdata terhadap warga. Publik Buleleng berhak tahu, dan hukum berhak diuji. Siapa benar, siapa salah, biarlah proses hukum yang menjawab.

#LSMBuleleng #BupatiBuleleng #PTUN #HukumBali #WartaGlobal #Singaraja