
Kalbar.WARTAREPUBLIK.com –Pontianak Selasa 11 Agustus 2026, Larangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap aktivitas pemanfaatan kayu mangrove untuk arang kembali diuji. Ketika pemerintah daerah telah menyatakan penghentian aktivitas pembakaran arang bakau di Batu Ampar, tim media justru menemukan aktivitas bongkar muat arang yang diduga berbahan baku kayu mangrove di sebuah toko di Jalan Tanjungpura pada Senin 10 Agustus 2026.
Temuan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim media mengenai adanya pengiriman arang yang diduga berasal dari kayu mangrove ke salah satu toko. Saat mendatangi lokasi, tim melihat sebuah kendaraan pikap dalam kondisi penuh muatan arang. Sejumlah karyawan toko terlihat membongkar muatan tersebut ke dalam area toko.
Keterangan salah seorang buruh yang berada di lokasi menyebut arang yang dibongkar tersebut merupakan arang dari bahan kayu mangrove. Pengakuan itu tentu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan asal-usul barang, dokumen pengangkutan, serta verifikasi oleh instansi berwenang. Namun, aktivitas tersebut menjadi sorotan karena berlangsung ketika pemerintah daerah tengah memperketat perlindungan ekosistem mangrove.
Pemilik toko yang akrab disapa AH saat dikonfirmasi media mengakui keberadaan arang tersebut. Ia menyebut arang itu merupakan stok lama sejak bulan Ramadan. AH juga mengaku arang tersebut didatangkan dari Batu Ampar oleh seseorang bernama Jainol. Keterangan tersebut menjadi penting bagi aparat untuk menelusuri rantai pasok, mulai dari siapa pemasok, dari mana bahan baku diperoleh, hingga apakah kayu yang digunakan berasal dari kawasan mangrove yang dilarang untuk ditebang.
Persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya stok lama. Jika benar arang tersebut berasal dari kayu mangrove yang diperoleh melalui penebangan ilegal, maka klaim sebagai stok lama tidak serta-merta menghapus persoalan hukum. Pemeriksaan harus diarahkan pada asal bahan baku dan legalitas seluruh rantai peredarannya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pembakaran arang bakau di Desa Batu Ampar. Pemerintah menyatakan penghentian tersebut dilakukan untuk menyelamatkan ekosistem mangrove yang terus tergerus. Dengan kebijakan tersebut, temuan arang yang diduga berasal dari mangrove di wilayah perdagangan patut menjadi perhatian serius aparat.
Dengan demikian, temuan di Jalan Tanjungpura tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Apalagi pemilik toko telah menyebut sumber barang berasal dari Batu Ampar dan menyebut nama pemasok. Jika benar barang tersebut berasal dari kayu mangrove yang diperoleh secara ilegal, publik tentu menunggu apakah larangan Bupati benar-benar memiliki daya paksa atau hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemeriksaan terhadap toko, kendaraan pengangkut, pemilik barang, pemasok bernama Jainol, serta asal-usul kayu menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut hanya perdagangan stok lama yang legal atau justru bagian dari rantai perdagangan arang mangrove yang masih berjalan. Jangan sampai mangrove terus hilang sementara penegakan hukum hanya sibuk menghitung berapa karung arang yang ditemukan.
Editor : Muchlisin - Tim Red
0Comments