
Jakarta, Wartarepublik.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan tidak akan menggelar aksi demonstrasi berskala besar selama Agustus hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah tuntutan buruh mulai mendapat perhatian dan dibahas bersama pemerintah.
Presiden KSPI yang juga menjabat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa informasi mengenai potensi aksi besar maupun kerusuhan buruh dalam dua bulan ke depan tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini organisasi buruh yang dipimpinnya belum memiliki agenda mobilisasi massa karena proses dialog dengan pemerintah masih berlangsung.
Said menjelaskan, salah satu tuntutan utama yang sedang diperjuangkan ialah penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan, muncul sinyal positif agar tarif pajak pencairan JHT menjadi 0 persen atau setidaknya menaikkan batas dana yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Selain itu, buruh juga meminta perubahan terhadap aturan mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menolak ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menggunakan faktor pengali 0,5 sehingga nilai pesangon yang diterima pekerja hanya sekitar separuh dari ketentuan normal.
Menurut KSPI, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah memberikan dasar agar pekerja memperoleh pesangon sekurang-kurangnya satu kali sesuai ketentuan, sehingga aturan lama dinilai perlu segera disesuaikan.
Tuntutan lain yang menjadi perhatian adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing). KSPI berharap pemerintah dapat menerbitkan revisi regulasi tersebut pada Agustus ini agar memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
Di samping itu, organisasi buruh juga mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
Meski empat tuntutan tersebut belum sepenuhnya selesai, Said Iqbal menilai respons pemerintah dan DPR menunjukkan perkembangan yang positif. Karena itulah, KSPI dan Partai Buruh memilih mengedepankan jalur dialog daripada aksi demonstrasi selama proses pembahasan masih berjalan.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkomunikasi langsung dengan berbagai elemen buruh di lapangan, sehingga untuk sementara tidak ada rencana aksi unjuk rasa nasional pada Agustus maupun September 2026.
Redaksi: IL
.png)