
Jakarta, Wartarepublik.com – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa yang rencananya digelar di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara. Aksi tersebut diperkirakan berlangsung pada akhir Agustus atau September 2026 dan akan melibatkan puluhan ribu pekerja.
Selain anggota KSPN, aksi juga disebut akan melibatkan pekerja dari berbagai serikat buruh tingkat perusahaan yang berdiri secara mandiri dan tidak berada di bawah konfederasi maupun federasi pekerja tertentu.
Presiden KSPN, Ristadi, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal sejumlah usulan terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Menurutnya, berbagai tuntutan yang akan disuarakan merupakan hasil pembahasan internal KSPN yang telah dilakukan melalui proses konsolidasi di berbagai daerah.
"Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun," ujar Ristadi dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (9/8/2026).
Ia menyebut KSPN menempatkan diri sebagai gerakan buruh independen dan tidak bergabung dengan koalisi serikat pekerja yang memiliki kepentingan politik tertentu.
Ristadi juga mengatakan konsolidasi masih terus dilakukan hingga tingkat basis. Ia bahkan membuka ruang bagi pihak media untuk melakukan verifikasi mengenai data keanggotaan serikat pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut KSPN, sejumlah usulan yang akan dibawa dalam aksi telah melewati pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Masukan tersebut dihimpun dari anggota KSPN di berbagai wilayah serta melibatkan pandangan sejumlah ahli dan perkembangan kebutuhan dunia industri.
Lima Usulan Utama KSPN
1. Penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional
KSPN mengusulkan adanya konsep upah minimum sektoral yang berlaku secara nasional. Usulan ini muncul karena adanya perbedaan tingkat upah minimum yang cukup besar antara satu daerah dengan daerah lainnya.
KSPN menilai besaran upah seharusnya turut mempertimbangkan jenis serta skala usaha, sehingga pekerja dengan pekerjaan dan karakteristik industri yang sama tidak mengalami kesenjangan terlalu jauh hanya karena bekerja di wilayah berbeda.
2. Pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional
KSPN juga mendorong pemerintah membentuk lembaga khusus yang menangani pengawasan ketenagakerjaan secara nasional.
Lembaga tersebut diusulkan memiliki posisi langsung di bawah Presiden serta didukung kewenangan, personel, fasilitas, dan anggaran yang memadai.
KSPN menilai pengawasan ketenagakerjaan selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan petugas hingga persoalan penegakan aturan di daerah.
3. Penataan Sistem Outsourcing
Persoalan pekerja outsourcing turut menjadi salah satu agenda yang akan dibawa KSPN.
KSPN meminta adanya pembatasan yang lebih jelas terhadap penggunaan tenaga outsourcing. Dalam usulannya, perusahaan diharapkan menentukan secara tegas pola hubungan kerja yang digunakan, termasuk batasan terhadap pekerjaan dan jangka waktu kontrak.
4. Pemagangan Diperkuat dalam Sistem Pendidikan
KSPN mengusulkan agar kegiatan pemagangan atau praktik kerja lapangan menjadi bagian yang lebih terintegrasi dalam sistem pendidikan, khususnya bagi siswa SMA dan mahasiswa perguruan tinggi.
Dengan demikian, kegiatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pendidikan dan persiapan memasuki dunia kerja, bukan justru menimbulkan persoalan hubungan kerja baru setelah seseorang menyelesaikan pendidikan.
5. Perlindungan bagi Pekerja Platform Digital
Perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian KSPN. Mereka mendorong pemerintah membuat regulasi yang lebih jelas mengenai status dan hubungan kerja para pekerja yang bergantung pada platform digital.
KSPN menilai perkembangan teknologi dan model bisnis berbasis platform perlu diikuti dengan aturan ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian serta perlindungan bagi pekerja.
KSPN Klaim Tetap Mendukung Dunia Usaha
Ristadi menegaskan bahwa gagasan pembentukan lembaga pengawasan ketenagakerjaan nasional tidak ditujukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas dunia usaha.
Menurutnya, pengawasan yang kuat justru diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan terhadap pekerja.
KSPN berharap pemerintah dan DPR dapat membuka ruang dialog mengenai berbagai usulan tersebut sebelum pembahasan regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan.
Rencana aksi pada akhir Agustus atau September mendatang pun diharapkan menjadi sarana bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka terkait arah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Redaksi: IL
0Comments