Wakil Ketua DPP GSNI Soroti Sikap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula: "Jangan Jadi Pahlawan Setengah-Setengah -->

Header Menu

Wakil Ketua DPP GSNI Soroti Sikap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula: "Jangan Jadi Pahlawan Setengah-Setengah

Admin Global
Thursday, 6 August 2026

Ali M. Bahlim Ahmad (Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi DPP GSNI) (Foto: Istimewa)


KEPULAUAN SULA, Wartarepublik.com – Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi DPP GSNI, Ali M. Bahlim Ahmad, menyoroti sikap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Mas Mina Ali, yang belakangan menjadi perhatian publik setelah mengkritik dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Wailoba.

Menurut Ali, kritik yang disampaikan anggota DPRD tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Namun, ia menilai pengawasan itu seharusnya tidak berhenti pada satu desa saja, melainkan mencakup seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga memiliki persoalan serupa.

"Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD, Mas Mina Ali memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Fungsi pengawasan itu semestinya dirasakan oleh seluruh masyarakat Kepulauan Sula, bukan hanya kelompok tertentu atau desa asalnya," ujar Ali. Kamis, (6/8/26)

Ali menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan dipertegas dalam Pasal 153 yang mengatur tugas serta kewenangan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ia juga mengingatkan agar perhatian terhadap Desa Wailoba tidak hanya difokuskan pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Menurutnya, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kasus-kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kasus yang melibatkan korban penyandang disabilitas.

"Jika ingin menjadi pembela masyarakat, maka jangan setengah-setengah. Persoalan di Desa Wailoba bukan hanya soal Dana Desa, tetapi juga ada kasus-kasus kekerasan seksual yang membutuhkan perhatian serius. Jangan sampai kasus yang melibatkan korban penyandang disabilitas dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian proses hukum," tegasnya.

Ali menilai kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang harus mendapat perhatian semua pihak. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan perlindungan terhadap korban dan mengatur penanganan tindak pidana tersebut.

Di akhir pernyataannya, Ali berharap kritik yang disampaikan Mas Mina Ali tidak hanya menjadi narasi politik atau pencitraan, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata dalam mengawal berbagai persoalan masyarakat.

"Ketika masyarakat benar-benar membutuhkan kehadiran wakil rakyat, jangan sampai mereka justru merasa diabaikan. Pengawasan harus dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa membedakan siapa yang memilih atau tidak memilih," tutup Ali.




Editor: ul